Connect with us

Nasional

DEMO Ajukan Usut dan Tutup applikasi DAZZ diduga JUDI ONLINE

 

Wartajakarta.com-FORMABES Sampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Aplikasi Live Streaming kepada Kementerian Komunikasi dan Digital

Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Bersatu (FORMABES) dalam aksi penyampaian aspiranya, menyampaikan laporan resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Senin, 6 Juli 2026, terkait dugaan adanya aplikasi live streaming yang diduga memuat, memfasilitasi, atau digunakan sebagai sarana aktivitas perjudian online.

Pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan perjudian online dan menjaga ruang digital Indonesia yang aman, sehat, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

FORMABES meminta Komdigi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aplikasi yang dilaporkan. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, FORMABES mendorong pemerintah untuk menjatuhkan sanksi sesuai kewenangannya, termasuk pemutusan akses (pemblokiran), pencabutan layanan, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, PPATK, dan instansi terkait terhadap rekening yang terbukti digunakan untuk aktivitas melanggar hukum.

Landasan Hukum

Pelaporan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1.⁠ ⁠Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang melarang setiap orang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.

2.⁠ ⁠Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana perjudian.

3.⁠ ⁠Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem elektroniknya tidak digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

4.⁠ ⁠Peraturan Menteri Komunikasi dan Inform
⁠Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta perubahannya mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses terhadap PSE yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan

FORMABES, menegaskan bahwa status terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bukan merupakan pembenaran atau kekebalan hukum apabila dalam operasionalnya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian tutur ketua Formabes HAris Nasution Sh

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Nasional