Wartajakarta.com-Semenjak terpilihnya Ketua Umum DPP ASITA DR. N. Rusmiati, M.Si dan jajaran kepengurusan periode 2019-2024,mulai muncul mosi tidak percaya terhadap kepengurusan DPP Asita, terus bergulir,bahkan sejumlah daerah perwakilan menyatakan dukungan terhada deklarasi Majelis Penyelamat Asita.Bahkan daerah-daerah lain pun mulai bersiap untuk memberikan dukunganya.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua DPD Asita Bali I Ketut Ardana yang mendukung adanya deklarasi Majelis Penyelamat Asita.
Pihaknya juga sangat mendukung akan diselenggarakannya musyawarah nasional khusus (Munasus) atau musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Asita yang diamanahkan oleh MPA kepada Presidium/Caretaker menunggu sampai dengan situasi lebih tenang, kondusif dan semua pihak siap untuk itu.
“DPD Asita Bali menyadari bahwa situasi kepariwisataan saat ini sedang mengalami keterpurukan akibat pandemi covid-19, untuk itu kami meminta kepada MPA untuk menjaga situasi dan kondisi tetap kondusif karena seluruh pelaku industri khususnya anggota Asita seluruh Indonesia masih fokus berusaha mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi perusahaan masing-masing,” ungkapnya melalui siaran tertulisnya.
Dengan ini kami menyatakan dukungan terhadap Deklarasi Majelis Penyelamat ASITA (MPA) dengan pertimbangan-pertimbangan sbb:
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN ( LPJ )
Bahwa sampai hari ini DPD ASITA BALI belum menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sesuai dengan pernyataan kesanggupan dan kesediaan calon Ketua Umum DPP ASITA periode 2019-2024 untuk menyiapkan dan menyampaikan LPJ Ketua Umum ASITA periode 2015-2019 yang dituangkan dalam berita acara Rapat Pleno IV Munaslub ASITA di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2020.
Bahwa DPD ASITA Bali juga sudah meminta secara resmi kepada DPP untuk melaporkan LPJ dan Laporan Keuangan melalui surat kami nomor surat 2736/375.IV/2019 tertanggal 5 April 2019 dengan perihal Tanggapan Laporan Kegiatan dan Laporan Keuangan DPP ASITA dan nomor surat 2763/4002.V/2019 tertanggal 29 Mei 2019 perihal Laporan Keuangan.
AKTE NOTARIS PENDIRIAN ASITA
Bahwa DPD ASITA Bali hanya mengetahui dan mengakui Akte Notaris Pendirian Asita Nomor 170 Tahun 1975 yang merupakan kelanjutan berdirinya ASITA 7 Januari 1971.
Bahwa munculnya Akte Perkumpulan Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia No. 30 tanggal 28 Desember 2016 adalah sebuah Akte Notaris Pendirian ASITA yang baru yang bertentangan dengan prinsip berorganisasi apa lagi Akte Notaris No 30 Tahun 2016 sama sekali tidak sesuai/ tidak sinkron dengan Akte Pendirian Himpunan Perusahaan Perjalanan Indonesia (disingkat ASITA) Nomor 170 tanggal 15 Maret 1975.
DPD ASITA Bali meminta untuk membatalkan Akte No. 30/2016 melalui surat kami No. 2918/4154.II/2020 tertanggal, 27 Februari 2020, tetapi tidak pernah mendapat tanggapan DPP ASITA.
KINERJA OPERASIONAL SEKRETARIAT DPP ASITA
Bahwa DPP selama 1 tahun lebih masa jabatan DPP ASITA belum bekerja maksimal karena kesekretariatan tidak dikelola secara professional, hal ini terbukti dengan tidak ditanggapi suratsurat resmi yang kami kirimkan.
MUNASUS/MUNASLUB ASITA
Bahwa DPD ASITA Bali mendukung diselenggarakannya MUNASUS/MUNASLUB ASITA (yang diamanahkan oleh MPA kepada Presidium / Caretaker) menunggu sampai dengan situasi lebih tenang, kondusif dan semua pihak siap untuk itu.