Wartajakarta.com-Yogyakarta, Bertepatan dengan peringatan 8 Tahun Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) 29 Juli 2026, Presidium Nasional FIB secara resmi mengajukan permohonan hak uji materiil ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Permohonan tersebut berfokus pada Pasal 428 mengenai praktik kefarmasian dan Pasal 922 mengenai Obat Keras Tertentu (OKT). Langkah hukum ini dilakukan untuk memastikan agar ketentuan dalam PP tetap selaras dengan amanat undang-undang, memberikan kepastian hukum bagi apoteker, serta memperkuat perlindungan keselamatan pasien.
Ketua Presidium Nasional FIB, apt. Ismail, S.Si., menegaskan bahwa pengajuan uji materiil merupakan hak konstitusional warga negara untuk menjaga agar peraturan pelaksana tidak menyimpang dari norma yang diatur dalam undang-undang.
“Langkah ini bukan bentuk penolakan terhadap regulasi, melainkan upaya memastikan bahwa PP 28 Tahun 2024 benar-benar menerjemahkan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 secara jelas, konsisten, dan operasional. Apoteker membutuhkan kepastian hukum agar dapat menjalankan kewenangannya secara profesional, bertanggung jawab, dan terlindungi,” ujar apt. Ismail.
Pokok Permohonan Melalui permohonan HUM-428, FIB meminta Mahkamah Agung memberikan kepastian bahwa pengaturan praktik kefarmasian harus memuat batas kewenangan apoteker secara tegas, sekaligus mengatur standar dokumentasi pelayanan atau asuhan kefarmasian sebagai bentuk akuntabilitas praktik profesional.
Sementara melalui HUM-OKT, FIB memohon agar pengaturan mengenai penyerahan Obat Keras Tertentu tetap menegaskan kewenangan apoteker untuk melakukan asesmen klinis sebelum obat diserahkan kepada masyarakat. Menurut FIB, asesmen tersebut merupakan bagian penting dalam menjamin penggunaan obat yang rasional, aman, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Menurut FIB, masih terdapat ketentuan dalam PP 28 Tahun 2024 yang berpotensi menimbulkan multitafsir terhadap kewenangan apoteker, standar pelayanan kefarmasian, dan mekanisme penyerahan OKT. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik sehari-hari.
“Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum, bukan polemik. Praktik kefarmasian harus memiliki batas kewenangan yang jelas, standar pelayanan yang tegas, dan perlindungan hukum yang memadai. Hal ini penting tidak hanya bagi apoteker, tetapi juga bagi masyarakat yang berhak memperoleh pelayanan kefarmasian yang aman dan bermutu,” lanjut apt. Ismail.
Ia menambahkan bahwa penguatan regulasi akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. “Jika kewenangan apoteker tidak diatur secara jelas, maka yang terdampak bukan hanya profesi, tetapi juga masyarakat sebagai penerima pelayanan. Karena itu, perjuangan ini pada hakikatnya adalah perjuangan untuk melindungi keselamatan pasien dan memperkuat sistem kesehatan nasional,” tegasnya.
Mengajak Seluruh Apoteker Berpartisipasi FIB berharap proses uji materiil ini menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum praktik kefarmasian di Indonesia. Organisasi juga mengajak seluruh apoteker, akademisi, praktisi, dan masyarakat untuk mendukung upaya tersebut sebagai bagian dari ikhtiar membangun sistem pelayanan kefarmasian yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Untuk mendukung proses penyusunan dokumen hukum, persidangan, serta kegiatan edukasi kepada masyarakat dan profesi, FIB membuka ruang partisipasi publik, termasuk melalui dukungan donasi secara sukarela yang akan disosialisasikan dalam waktu dekat.
Tentang Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) Perkumpulan Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) merupakan organisasi profesi apoteker yang berkomitmen memperjuangkan profesionalisme, kepastian hukum, perlindungan praktik kefarmasian, serta peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat melalui penguatan regulasi yang berpihak pada keselamatan pasien.