Connect with us

Nasional

Diduga Melanggar Hukum,Deolipa Yumara Melaporkan WNA Asal Belanda ke Polres Metro Jakarta Selatan

Wartajakarta.com-Seorang WNA berkebangsaan Belanda ACC Van Meer, diduga menggunakan dokumen kependudukan palsu agar dapat menjadi Warga Negara Indonesia ( WNI),diduga tujuan dari WNA tersebut ingin menguasai harta kekayaan selama dia berbisnis di Indonesia juga dapat melakukan banyak tindakan yang melanggar hukum termasuk dengan perbankan di Indonesia.

Keterangan ini disampaikan oleh Deolipa Yumara,yang ditunjuk sebagai  Kuasa hukum Mimi Maryati Said, dalam jumpa persnya di Kantor Eksplisit Kreatif Media di Jalan Tanjung Karang Jakarta Pusat, Sabtu ( 1/10/2022).

“Kami hari ini melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait adanya dugaan penggunaan dokumen palsu, oleh WNA berkebangsaan Belanda, untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Selain itu juga dugaan WNA tersebut memasukkan semua dokumen sehingga seolah olah WNA tersebut punya dokumen asli. Padahal tidak ada terdaftar didalam instansi dalam hal ini (Kemenkumham). Dengan dasar itu WNA tersebut dapat membuat KTP yang diduga KTP Asli tapi Palsu. Karena dasar dokumen dokumennya palsu,”kata Deolipa.

Lebih lanjut Deolipa mengatakan, atas dasar dari dugaan pemalsuan dokumen tersebut,yang tentunya berdampak merugikan kliennya sebagai pemilik perusahaan yang kemudian disingkirkan dari kepemilikan perusahaan ( PT. Mega Citrindo) yang bergerak dibidang ekspor reptil.

Dengan kejadian tersebut Deolipa berharap agar Warga Negara Asing tersebut dapat dideportasi dan dicekal dari wilayah Indonesia,” harapnya.

Perlu diketahui Andrianus Cristianus Cornelis (ACC) merupakan seorang kewarganegaraan Belanda adalah mantan suami dari Ibu Mimi Maryati Said yang saat ini menjadi klien dari Kuasa hukum Deolipa.

Oleh karena adanya persoalan keluarga saat ini ACC dan Mimi  telah bercerai, berkaitan dengan hal tersebut ada banyak aset-aset masa lalu yang belum terselesaikan sampai saat ini.

”Hal ini menjadi persoalan yang sangat krusial dan rumit dimana ACC salah seorang WNA yang kemudian melakukan penyelundupan hukum dengan dugaan melakukan pemalsuan administrasi kependudukan sehingga yang bersangkutan seolah-olah adalah Warga Negara Indonesia ( WNI).yang mempunyai KTP dan KK di Indonesia.

Dengan demikian WNA tersebut dapat dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP dan pasal – pasal mengenai administrasi kependudukan.

Laporan ini bermula dari adanya sebuah surat yang datang dari Direktorat Jenderal Administrasi Kemenkumham dengan kode AHU 4 .AHA.10.02 – 9 tanggal 11 Maret 2022. hal permohonan informasi keabsahan surat keputausan atas nama Van Meer ACC. kepada Juanda L Tari and Partner, Advokat dan Mega Konsultan. Jakarta Selatan, yang merupakan kuasa hukum dari ACC dalam hal gugat menggugat secara perdata kasus perceraian di Pengadilan Agama Tanggerang, yang meminta surat keabsahan atas nama ACC sebagai Warga Negara Indonesia atau bukan.

Dalam isi surat itu dijawab oleh Kemenkumham bahwa menindak lanjuti surat nomor 103 /JE.P/ PIKS /III 2022 tertanggal 1 Maret 2022 perihal permohonan informasi keabsahan surat keputusan bersama ini adalah keputusan Kemenkumham nomor AHU .AHA. 10.02 -54 tahun 2017 tentang kewarganegaraan RI atas nama ACC tertanggal 20 Desember 2017 adalah “Tidak terdaftar dalam data best Kewarganegaraan Direktorat Tata Negara”. Sedangkan surat tersebut terdaftar atas nama pihak lain dan bukan atas nama ACC,” tutup Deolipa.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Nasional