Wartajakarta.com-DPRKP adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman yang menangani urusan konkuren di bawah pemerintah provinsi.
Dan Peraturan Gubernur dibuat dengan merujuk pada UU Rumah Susun, dengan berdasarkan asas kemanfaatan.
Namun sangat disayangkan DPRKP justru diduga melakukan pembiaran dan pelanggaran Peraturan Gubernur (PERGUB) yang mengatur persyaratan dan tata cara pembentukan Panmus , yang pada akhirnya juga melanggengkan para kandidat pengurus P3SRS yang tidak sesuai persyaratan yang ada di dalam Pergub.
Maraknya penzoliman pengurus P3SRS (perhimpunan pemilik & penghuni satuan rumah susun) khususnya masalah keuangan, yang mana sebagian besar warga rusun tidak bisa mengakses laporan keuangan dan berbagai tarif siluman muncul ditagihkan kepada beberapa rusun di DKI Jakarta maupun sampai ke luar DKI Jakarta sangat meresahkan warga rusun.
DPRKP yang seharusnya menjadi kepanjangan Gubernur atau sebagai pelaksana peraturan yang dibuat oleh Gubernur terkait pembentukan Rumah Susun justru disinyalir yang juga menabrak peraturan yang ada.
Hal ini pernah terjadi diantaranya di Apartemen Mediterania Marina Residences (MMR) Ancol pada awal tahun 2023, bulan Januari, dimana kisruh yang terjadi di hotel Grand Dafam Ancol, pada saat itu rapat pembentukan PANMUS yang dihadiri oleh Bp Jani Malau sebagai perwakilan dari DPRKP menyaksikan peresmian penunjukan Panmus karena tidak ada pemilihan yang menyajikan pasangan paket kandidat , dan rapat ini dilangsungkan secara online dimana banyak warga MMR yang tidak bisa masuk zoom, dan menurut salah satu warga yang hadir zoom, nampak yang hadir kurang dari 15 unit padahal di MMR ada sekitar 1800 unit, dari toatal 4 tower, dan dari 15 unit yang hadir zoom rata-rata adalah perwakilan tower A yaitu tower condotel/ komersil, dan hanya beberapa dari unit hunian.
Sehingga hal ini memancing emosi sebagian warga yang langsung mendatangi lokasi dimana para pengurus P3SRS dan DPRKP hadir. Namun DPRKP tidak memberi sikap tegas terhadap jumlah kehadiran yang tidak cukup mewakili suara warga.
Demikian halnya yang terjadi di Apartemen Kalibata City, ketika ada pemilik yang mau mendaftar dipersulit oleh panitia yaitu badan pengelola, padahal pemilik sudah datang dengan membawa bukti kepemilikan.
PANMUS bagaikan KPU yang akan menyelenggarakan pemilihan pengurus dan pengawas P3SRS, jika pembentukan PANMUS sudah cacat hukum (ilegal) maka apapun yang diputuskan oleh PANMUS tersebut juga cacat hukum.
Mengutip berita dari www.suara. Com baru-baru ini pada tanggal 28 Oktober 2023, Apartemen Kalibata City juga melangsungkan pemilihan PANMUS tetapi menurut keterangan warga rusun itu sendiri bahwa rapat dianggap cacat hukum karena tidak mewakili suara warga sebenarnya melainkan rapat tersebut juga didominasi oleh pihak ke 3 yaitu badan pengelola.
Warga rusun memiliki harapan besar dengan menimbang bahwa kita adalah negara hukum yang mempunyai aturan normatif untuk dijalankan oleh pejabat yang berwenang bersama-sama dengan rakyatnya kiranya hal ini bisa diwujudkan dengan berlandaskan asas Good Governance.
Dan ketika terjadi penyimpangan terhadap aturan yang ada kiranya pemerintah harus mengambil sikap tegas dan adil , sehingga tidak membiarkan terjadinya banyak kisruh setiap akan dilangsungkannya pemilihan PANMUS maupun P3SRS. Dengan demikian akan menghasilkan putusan yang demokratif yang sudah menjadi hak dari warga rusun memilih wakil nya dalam mengurus kepentingan bersama dengan tidak semena-mena.