Connect with us

Nasional

Forkopi Harapkan Pemerintahan Baru Libatkan Praktisi Gerakan Koperasi Pada Pengambilan Kebijakan Regulasi Koperasi

Wartajakarta.com-Tangerang, – Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) kembali melaksanakan Konsolidasi Intemal Focus Group Discussion (FGD) Batch 2 untuk mengawal proses Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dengan tema Mengukuhkan Kembali Peran Koperasi Sesuai Amanah Konstitusi” 29-30 Juli 2024 di Hail Oubska Boutigue Hotel, Gading Serpong, Tangerang. Setelah sebelumnya Batch 1 dilaksanakan di Tambi Tea Resort Kec. Kejajar Kab. Wonosobo, 09 -10 Juli 2024 lalu.

Forkopi terdiri 2246 Anggota Koperasi di seluruh Indonesia yang terdiri dari penggerak partisi Koperasi, kalangan Akademisi, Pemerhati Koperasi, kalangan hukum dan Lembaga swadaya Masyarakat yang memiliki perhatian khusus terhadap Koperasi di Indonesia. Jika di totalkan Forkopi merupakan perwakilan dan sekitar 30 Juta Anggota Koperasi di Indonesia.

RUU Perkoperasian yang dirancang oleh Forkopi bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dan mendukung perkembangan koperasi di Indonesia. Kamaruddin Batubara selaku Presiden Direktur Koperasi BMI Grup selaku tuan rumah FGD menyatakan RUU ini diharapkan dapat membumi sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh Gerakan Koperasi Indonesia serta mampu mendorong tumbuh kembang perkoperasian di Indonesia. Pelaksanaan FGD tersebut untuk menghindan adanya pengkerdilan regulasi yang dapat mempersulit perkembangan Koperasi di Indonesia.

“Seharusnya UU dapat memberikan atmosfir yang dapat menjadikan Koperasi kembali kepada konsep konstitusi UUD 1945, RUU Ini diharapkan dapat menjadikan Koperasi kembali pada Amanah UUD 1945 dimana Koperasi merupakan soko guru perekonomian nasional” Pungkas pra yang akrab disapa Kambara tersebut.

Koperasi di Indonesia memilki peran yang signifikan dalam perekonomian, terutama dalam mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Peran Koperasi tidak hanya meryadi alat untuk mencapai tujuan ekonomi, tetapi juga menjadi mekanisme untuk pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan. Forkopi berharap pemerintah yang baru dapat membenkan peran yang luas bagi koperasi untuk berpartisipasi dalam perekonomian. Harapannya pemerintah baru terlibat mendorong pembahasan Gan pengesahan UU yang bertujuan untuk melindungi Gerakan Koperasi bukan untuk menyudutkan Koperasi.

Forkopi memiliki perhatian khusus terhadap RUU Perkoperasian sebagai bentuk kontribusi terhadap pemerintah untuk mengajukan dan mengusulkan beberapa pasal yang mampu melindungi Koperasi. Seperti pasal yang dapat melindungi penggunaan teknologi informasi oleh Koperasi dalam melayani transaksi keuangan Anggotanya.

UU yang baru nantinya diharapkan mampu mendorong literasi Koperasi melalui keterlibatan Lembaga Pendidikan dalam pengajaran tentang Koperasi dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan Tinggi. Forkopi turut berharap UU yang baru dapat mewadahi peran sosial Koperasi seperti pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (Ziswaf) sebagai bagian dari usahanya.

Dalam hal kepemerintahan, Forkopi melalui Andy Arslan Djunaid selaku Ketua Umum berharap pemerintahan baru yang akan dilantik Oktober 2024 mendatang dapat melibatkan Gerakan Koperasi Dalam Setiap Pengambilan Kebijakan Regulasi.

“kita berharap didalam pemerintahan baru nanti, Menteri Koperasi diisi oleh praktisi Gerakan koperasi yang paham operasional Koperasi sehingga segala kebijakan yang dibuat tidak ambigu dan mampu memahami celah-celah yang dibutuhkan untuk perkembangan Koperasi itu sendiri” Tutup Andy.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Nasional