Connect with us

Jakarta

Gelapkan Dana Konsumen Rp 22 Miliar, Pasutri Dituntut 3,6 Tahun Penjara

JAKARTA – Sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menuntut 3 tahun 6 bulan penjara terhadap pasang suami istri (pasutri) berinisial FH dan N atas kasus dugaan penggelapan dana konsumen properti senilai Rp22 miliar

“Menuntut 3 tahun 6 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nugraha, yang bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).

Tuntutan itu lantaran, pasangan suami istri FH dan N tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pindana penggelapan malam jabatan.

Sepasang suami tersebut berhasil menggelapkan dana konsumen hingga sekitar Rp 22 miliar di PT Permata Cita Indo Karya (PT PCIK). Saat ini, pasangan suami istri tersebut sudah ditahan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum PT PCIK Daniel Ricky Oliver dari Osmond Law Office menuturkan, kedua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan tersebut telah merugikan sedikitnya 50 orang korban dengan kerugian mencapai sekitar 22 milyar.

Daniel menguraikan, FH dan N merupakan pasangan suami istri yang mendirikan PT PCIK yang bergerak di bidang real estate, keduanya sekaligus menjabat sebagai Komisaris dan Direktur. Melalui PT PCIK, pasangan ini mengembangkan perumahan di kawasan Sukapura, Jakarta Utara pada 2017.

Namun diduga, FH dan N telah dengan sengaja menggelapkan uang perusahaan yang didapatkan dari hasil pemasaran perumahan tersebut, dari 2017 hingga September 2020 dengan nominal mencapai sekitar 22 milyar. Akibatnya, perumahan itupun tidak pernah dibangun.

Tindakan pasangan ini akhirnya terendus oleh SA, Direktur PCIK yang mulai menjabat dari Maret 2019, yang memeriksa rekening koran perusahaan pada September 2020 dan melaporkan FH dan N ke Polda Metro Jaya pada 5 Oktober 2020. Walaupaun SA menjabat sebagai direktur, namun berdasarkan rekening koran dan keterangan dari bank BNI, sesungguhnya keuangan dan rekening perusahaan tetap dikuasai dan dijalankan oleh FH dan N.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Jakarta