WartaJakarta.com-Jakarta
Pada Sabtu, 9 Januari 2021 Pengelola Green Pramuka City bekerjasama dengan 3 Pilar (Polsek, Koramil dan Kecamatan) melakukan aksi penggrebekan praktek prostitusi online di kawasan apartemen.
Lusida Sinaga, Head of Communications Green Pramuka City mengatakan “Kegiatan-kegiatan seperti ini memang sudah rutin dilakukan Pengelola Green Pramuka City bekerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam meningkatkan kenyamanan dan keamanan kawasan hunian GPC.
Untuk masalah prostitusi, kami bekerjasama dengan pihak Polsek, Koramil dan Kecamatan.” Dalam kegiatan ini, Polisi bersama dengan pengelola apartemen berhasil mengamankan 50 orang yang diduga terlibat.
Salah satu penyebab terjadinya kasus prostitusi online adalah dikarenakan pemilik lewat broker-broker illegal menyewakan unitnya secara harian, bahkan acapkali pemilik tidak mengetahui bahwa unitnya disewakan secara harian.
“Green Pramuka City juga memiliki agen resmi dalam hal penyewaan, tetapi tidak menyewakan secara harian untuk menghindari hal-hal yg tidak diinginkan, baik untuk kegiatan prostitusi maupun aktivitas lain yang dapat menimbulkan keresahan,” kata Lusida.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polsek, Kecamatan dan Koramil serta pihak terkait lainnya yang cepat tanggap dalam bekerjasama dengan pihak pengelola Green Pramuka City,” ucap Lusida.
Pihak pengelola secara rutin memonitoring aktivitas prostitusi online di media sosial, pergerakan di lapangan dan juga laporan dari penghuni apartemen.
“Kedepannya, kami akan terus melakukan kerjasama dan sidak bersama pihak-pihak terkait untuk kepentingan keamanan dan kenyamanan hunian Green Pramuka City.
Selain dengan 3 Pilar, kami juga menandatangani kerjasama dengan BNN dalam masalah narkoba serta pihak Imigrasi dan Polres dalam masalah WNA ilegal,” tutup Lusida kepada WartaJakarta,Selasa (12/1 ) 2021 dalam rilis yang diterima.