Connect with us

Hukum

Gugatan Pra Peradilan Arukki terhadap Kajari Jaksel ditolak,Bukti Kasus Silfester Matutina Daluarsa dan Non Eksekutorial

 

Wartajakarta.com-Ade Darmawan, Sekjen Peradi Bersatu mengapresiasi PN Jakarta Selatan yang menolak Gugatan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) yang menggugat Kejari Jaksel dan Kejati DKI Jakarta atas Kasus Hukum Silfester Matutina.

Penolakan Gugatan ARUKKI diputuskan PN Jaksel pada hari Jumat, 19 September 2025 terkait perkara nomor 96/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili menolak seluruh gugatan dari Pemohon ARUKKI.

Pihak ARUKKI meminta hakim praperadilan mengabulkan seluruh tuntutan, antara lain menyatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menghentikan penuntutan secara tidak sah, memerintahkan eksekusi segera terhadap Silfester, dan membebankan biaya perkara kepada Kejaksaan.
Tapi hasilnya seluruh gugatan Arukki ditolak mentah mentah oleh PN Jaksel dan tidak ada satupun yang diterima dalam amar putusannya
“Berdasarkan putusan penolakan seluruh gugatan Arukki dari PN Jaksel itu kami meyakini bahwa PERADILAN DI NEGERI KITA tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun juga dan Silfester Matutina harus dibebaskan demi tegaknya keadilan
dikarenakan dasar HUKUM KUHP Pasal 84 ayat (3) yaitu:
‘Menyatakan bahwa jangka waktu daluwarsa tidak boleh kurang dari lamanya pidana yang dijatuhkan.”
dan Pasal 85 KUHP “Daluwarsa Mulai berlaku Satu hari sejak putusan di tetapkan atau besok setelah Putusan.”
jelas telah mengatur Daluwarsanya satu putusan, sehingga kewenangan Untuk melaksanakan EKSEKUSI tidak boleh untuk dilakukan dan apabila di paksakan tentu akan menabrak aturan. Kami menganggap bahwa ahli yang dikutip dalam gugatan Pra Peradilan tersebut bukan ahli yang memahami masalah Pidana namun bisa saja hanya seorang ahli Tata Negara contohnya Mahfud MD.

Bahwa yang disebut yang berkepentingan dalam hal ini pihak ketiga yang menggugat yaitu pihak ARUKKI pun di tolak, lagi-lagi ga jelas legal standingnya. Selain itu fenomena kasus Silfester ini tidak terpenuhi niat jahat (Mensrea) dan perbuatan pidana disengaja (Actus Reus) dalam prinsip hukum pidana karena faktanya narasi ungkapan Silfester Matutina itu adalah narasi respon terhadap ungkapan adudomba Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden hanya karena untuk mendukung pencalonan Anies Baswedan sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta yang mengatakan “Di Indonesia terjadi Ketidakadilan yang kaya hanya non muslim dan hanya etnis tertentu, padahal kenyataannya tidak benar.

Ucapan JK ini disambut gayung bersambut oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) yang merencanakan untuk mensweeping harta orang orang kaya ini untuk dibagikan ke rakyat miskin.Dan ini sangat berbahaya apabila dilakukan. Juga bagaimana waktu Pilkada DKI itu Wapres Jusuf Kalla yang waktu itu juga Ketua Dewan Masjid Indonesia membiarkan dan tidak melarang Masjid digunakan sebagai alat kampanye mendukung Cagub DKI dan bahkan yang lebih miris lagi kejadian kejadian intimidasi kepada Pendukung Cagub Kafir Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga yang mencoblos Ahok ketika meninggal jasadnya haram di Sholatkan. Saat itu Silfester bersama relawan relawannya juga turun mengamankan dan mendampingi masyarakat yang di intimidasi karena mendukung Ahok, mencopot spanduk spanduk larangan mensholatkan jenasah di masjid-masjid dan di jalan raya, bahkan Silfester terjun langsung mengkoordinir dan membantu Jenasah Ibu Indun yang tidak disholatkan di Mushola di dekat kediamannya di Karet, Setiabudi, Jaksel.

Sehingga sebagai Pejuang Merah Putih dan aktifis pembela NKRI Saudara Silfester tidak ingin terjadi perpecahan antara anak bangsa sehingga tergerak untuk merespon secara spontan dalam aksi demo yang bukan di inisiasi dan dibuat oleh Silfester dan juga Silfester tidak merekam dan menyebarkan serta menviralkan Video orasinya ,jadi semuanya terjadi secara spontan tanpa ada tendensi apapun secara disengaja.

Harusnya sebagai Wakil Presiden dan juga Negarawan Jusuf Kalla seyogyanya menerima kritikan Silfester sebagai masukan dari anak bangsa yang ingin bangsanya dalam suasana sejuk dan bersatu bukan mempidanakan. Bahkan Silfester ini sebenarnya di kriminilisasi dan di intimidasi. Hal ini dapat dilihat dari pengejaran dan penangkapan terhadap Silfester Oleh 3 satuan unit di Polri yaitu oleh Polres Jaksel, Direktorat Cyber Mabes Polri dan Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri atas perintah oleh mantan Wakapolri, juga pembentukan 100 pengacara yang dibentuk untuk memenjarakan Silfester.

Belum lagi intimidasi dari berbagai kelompok berdasarkan Suku dan Agama yang mengancam membunuh Silfester. Belum lagi ada beberapa institusi yang diintervensi agar Silfester di hukum berat, padahal harusnya Jusuf Kalla sebagai seorang Negarawan dan Wakil Presiden tidak baper bahwa orasi Silfester untuk mengingatkan Beliau agar Indonesia tidak terpecah belah dan satu hal lagi Silfester adalah Tim Sukses Jokowi -JK yang ikut berjuang mengeluarkan waktu, tenaga dan uang sendiri bersama Komunitas Relawan Solidaritas Merah Putih yang mempunyai anggota di Seluruh Indonesia dan beberapa perwakilan luar negeri.

Silfester dan Solidaritas Merah Putih cukup aktif di perkumpulan relawan yang didirikan Jusuf Kalla yaitu Jenggala Center hingga Jokowi-JK menang Pilpres 2014. Jusuf Kalla akhirnya jadi Wapres tapi apa yang didapat Silfester? Sekedar ucapan terimakasih saja tidak ada, apalagi jabatan, proyek dan uang. Yang mengenaskan karena membela negaranya dari adudomba dan perpecahan, Silfester akhirnya dikriminilisasi, diintimidasi dan dipenjara oleh orang yang didukungnya dengan tulus tanpa pamrih. Bahkan Silfester menghadapi sendirian di Sidang Sidang Pengadilan, tanpa bawa pengacara,keluarga bahkan pendukungnya, beda dengan pihak Jusuf Kalla yang membawa ratusan orang dan berbagai kekuatan institusi agar Silfester bisa dipenjara. Tapi bagi kami seorang Silfester Matutina adalah Pejuang Sejati Merah Putih dan Pancasila. “Demikian Pernyataan Ade Darmawan.

Selain itu Ade Darmawan juga menambahkan bahwa selain prinsip pokok diatas perlu juga di sampaikan bahwa putusan MA dan Pengadilan Tinggi itu Non eksekutorial atau non eksekutable.. sehingga tidak dapat di eksekusi. “Sampai saat ini setahu saya Bang Silfester masih melakukan upaya hukum surat menyurat dan keberatan keberatan hukum di layangkan pada kejaksaan dan pengadilan melalui instrumen hukum positif di Indonesia dimana apa yg dilakukan sesuai dengan landasan koridor hukum yang ada.Dan kami yakin Bang Silfester akan bebas demi Keadilan Hukum.

Silfester juga tidak bersembunyi dan lari ke luar negeri seperti yang dituduhkan, Beliau sangat cinta kepada rakyat dan negaranya. Beliau tidak kabur. Beliau sampai saat ini masih melakukan Advokasi untuk rakyat kecil di daerah daerah dan juga mendampingi Petani, Nelayan, Pedagang kecil dan UMKM.

Satu hal lagi Pelaporan di Kepolisian juga cacat formil dan bahkan sidang di pengadilan pun sama cacat formil karena pelapor bukan Wapres Jusuf Kalla melainkan pihak lain yaitu anaknya Chairani Kalla yang tidak mendapat Surat Kuasa dari Jusuf Kalla dan bukan Korban secara langsung. Jusuf Kalla bahkan tidak pernah dihadirkan dalam sidang tersebut. “Kasus Bang Silfester Matutina kelihatan sekali nuansa Kriminilisasi dan Intimidasi dan ada upaya Intervensi dari Institusi Negara dan Penguasa Negara untuk menyumbat suara suara demokrasi dan memenjarakan anak bangsa yang kritis untuk kebaikan bangsanya. Semua institusi dan elemen bangsa dimainkan hanya untuk memenjarakan seorang Silfester yang punya jasa besar untuk Jusuf Kalla jadi Wakil Presiden.

Harap di ingat Jusuf Kalla tidak pernah mengeluarkan uang sepeserpun kepada Silfester dan banyak pendukung Jokowi-JK untuk operasional kampanye dan pemenangan, tapi Silfester dan yang lainnya tetap berjuang dengan tulus tanpa pamrih dengan memakai uang sendiri agar Jokowi -JK menang hingga bisa membangun Indonesia menjadi Maju, Sejahtera dan Adil. Dan dalam praktek hukum secara obyektif menjadi prinsip hukum juga Pasal 310 dan 311 itu adalah DELIK Aduan ABSOLUt tidak bisa di laporkan kecuali korban.

Bahwa bangsa ini haruslah menjadikan hukum sebagai panglima karena negara kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan, jadi jangan di bolak balik seolah olah Silfester yang mencederai hukum, padahal dari awal kita semua tahu bahwa Silfester ini dizolimi, di kriminilisasi dan di intimidasi oleh berbagai perangkat institusi agar Beliau dipenjara sehingga tidak bisa bersuara lantang atas Adudomba, Kolusi, Korupsi dan Nepotisme yang dilakukan oleh Pemimpin Negeri ini yang hanya memanfaatkan dan mengadudomba rakyatnya. Kami salut dengan Bang Silfester yang mendukung secara tulus tanpa pamrih dengan pengorbanan waktu, uang, tenaga dan cemoohan pihak lawan Jokowi-Jusuf tapi tetap tegar di Kriminilisasi dan di intimidasi oleh Pemimpin dukungannya dengan ksatria melawan seorang diri sebagai pesakitan di Kursi Terdakwa PN Jaksel.

Jadi jelas sekarang kasus Silfester Matutina harusnya bebas demi keadilan hukum,Kejaksaan harus menerbitkan Pembatalan Eksekusi karena Daluarsa dan Non Eksekutoria”Demikian tutup Ade Darmawan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum