Connect with us

Hukum

YAYASAN TARBIYAH ISLAMIYAH AL FALAH (YTIA) TIDAK MENGIKUTI ATURAN WARIS/FARAIDH ISLAM DAN BAHAYA BERHUTANG

 

Wartajakarta.com-Jangan asal dalam membagi Waris, apalagi sampai salah dalam membaginya. Salah hitung Waris, bukan hanya dosa dan konflik Keluarga yang ada : tapi juga adanya konsekuensi Hukum (Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 378 tentang Penipuan, Pasal 421 bila Pakai Jabatan Penyalahgunaan Wewenang, dan Pasal lainnya)

Ilmu Waris seringkali diabaikan, dimana separuh ilmu yang diwasiatkan Nabi Muhammad SAW.

Apakah Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA) paham akan aturan Waris Islam, diantaranya :
1. Kenapa Mayyit tetap mendapatkan Waris
– Hj Tihamah Binti H Daud (Istri H Muchtar Bin Usman)
– Dinul Koyim Bin H Muchtar yang belum menikah
– Hj Muslimah (Istri lain dari H Muchtar Bin Usman)
2. Bagaimana pembunuh Pewaris mendapatkan Waris . . ?
3. Telah keluar Islam atau Murtad, apakah mendapatkan Waris . . ? ?
4. Hak laki dan perempuan sama, dinana tidak mau ikut aturan Islam

*Harga Jual – Beli Tanah*
Tanah sekitar 3,100 meter dihargai Rp 2 Milyar, dengan hanya membandingkan nilai Dolar
– Tahun 1968 : Rp 10 ribu
– Dolar waktu itu adalah Rp 250 perak/Dolar
– Atau, 40 Dolar/meter
– Tahun 2020 : Rp 14 ribu/Dolar
– Jadi, dihargai Rp 560 ribu/meter
– Pembulatan Rp 2 Milyar

Ironisnya pada sebuah Yayasan Pendidikan dan juga merupakan Yayasan Islam, namun tidak mau ikut Aturan/Hukum Waris secara Islam. Dan juga bahaya Berhutang, bagi seseorang/sekelompok ataupun Yayasan yang meninggal dunia dalam keadaan (mempunyai) hutang
1. Terhalangnya masuk surga
2. Tertahannya ruh di akhirat
3. Hilangnya pahala kebaikan di hari kiamat untuk membayar hutang, kecuali hutang tersebut sudah dilunasi atau ditanggung orang lain
4. Kezaliman juga menanti orang kaya yang sengaja menunda pembayaran utang, karena hal ini merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat

Jadi, apakah selama ini Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA) telah menerapkan Hukum Islam (dalam Jual Beli, Waris, Hutang Piutang, Dakwah dan lainnya) . . ? ?

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum