Connect with us

Hukum

Haji Moch.Ali Achid,Mengakui Pemilik Resmi Sebidang Tanah di MT Haryono Cawang

Wartajakarta.com-Tanah merupakan salah satu aset properti yang sangat berharga.Di karenakan nilainya yang terus naik seiring dengan harga properti, tanah juga memiliki banyak fungsi yang dapat mendatangkan sumber penghasilan pasif bagi pemiliknya.

Untuk itu,sebaiknya  legalitas kepemilikan tanah dijadikan hal yang sangat penting untuk diurus ketika kita memperoleh atau memiliki aset tanah baik dari warisan maupun dari hasil transaksi beli sendiri.

Dan diwajibkan untuk didaftarkan atas nama anda. Proses ini disebut sebagai peralihan atas tanah atau lebih dikenal dengan istilah balik nama. Tujuannya, agar tercatat sebagai pemilik sah atas aset properti ini dan terhindar dari konflik atau sengketa hukum di kemudian hari.

Untuk melakukan pengurusan  sertifikat tanah sebenarnya tidak sulit, hanya saja Anda memerlukan waktu untuk mengurusnya langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).Bisa saja meminta bantuan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk mengurus hal ini, tapi tentunya dibutuhkan biaya ekstra. Sementara jika diurus sendiri, anda hanya akan dikenakan tarif sesuai ketentuan dari BPN.

Seperti halnya yang dilakukan oleh bapak Haji Moch.Ali Achid yang tanahnya berada di kawasan kelurahan Cawang akhirnya sudah selesai diurus terkait surat Syah sebagai pemilik dari tanah tersebut yang berada di jalan MT Haryono Cawang Jakarta.

Awalnya,Setahu saya sih pada tahun 1968 dibeli oleh ayah saya seluas 2850 meter lalu diberikan sama kakak saya selanjutnya Kakak saya dijual ke Bapak Susanto 1000 meter dan dibangun untuk pompa bensin Shell, sisa 1800 meter ternyata fisiknya cuma ada 700 dari sisi satu mungkin kena jalur lambat, bisa juga, yang saya berikan dua, ternyata sendiri kan kita enggak tahu Saya tidak menunggu tapi sisa tanah kok cuma ada, kurang lebih 700 harusnya harus ada 1.850 meter kata pak Moch Ali Achid kepada awak media saat syukuran dan pemasangan plang kepemilikan yang sah  pada Sabtu 2/8 /2025.

Lebih lanjut ia menjelaskan kemungkinan menyusutnya tanah ini dikarenakan ada pelebaran jalan atau hal lain kamipun tidak mau menuduh orang.

“Sebetulnya dan sampai sekarang karena anak-anak juga sudah tahu, Insyaallah sih tanah ini bisa bermanfaat mudah-mudahan nggak ada yang ganggu lagi, nggak bisa diapa-apain karena terlalu kecil, kemungkinan yang bisa memanfaatkan  Metropolitan Development, bergabung dengan Metland, dulu di sini kan ada hotel  Nirwana, Jadi kalau  dilihat silsilahnya atau kronologisnya tanah ini sangatlah jelas pemiliknya bahkan kami membawa dan melengkapi surat surat dan sudah diakui dari pihak BPN.,imbuhnya.

Dengan sudah adanya surat lengkap ini semoga kedepannya tidak ada lagi orang-orang yang mengaku ngaku sebagai pemilik tanah ini dan kami sekeluarga menjadi lebih tenang kedepannya kemungkinan akan dijual saja,tutup Pak Haji Moch.Ali Achid.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum