Wartajakarta.com-PT Mitra Energi Persada, Tbk (MEP) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan untuk Tahun Buku 2020. RUPS telah memutuskan beberapa hal yang diagendakan :
Pertama, mengesahkan dan menerima baik Laporan Direksi dan Laporan Komisaris mengenai jalannya usaha Perseroan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan Persetujuan atas Laporan Tahunan untuk tahun buku 2020 dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian (audited) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Soejatna, Mulyana & Rekan.
Memberikan pembebasan tanggung jawab dan pelunasan sepenuhnya kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan pelaksanaan kewenangan yang mereka lakukan dan memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 (acguit et de charge), sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan yang disetujui dan yang disahkan.
Kedua, menyetujui untuk tidak membagikan Dividen untuk tahun buku 2020
Ketiga, menyetujui untuk
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Soejatna, Mulyana & Rekan, KAP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengaudit Laporan Keuangan Peseroan tahun 2021
2. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, menunjuk KAP pengganti apabila KAP yang telah di tunjuk, karena alasan apapun tidak dapat melakukan tugasnya dan menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya untuk KAP yang ditunjuk atau KAP penggantinya.
Keempat, menyetujui atas perubahan susunan pengurus Perseroan, menjadi:
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Ir.Bambang Hermiyanto Priyadi, Komisaris : Toshihiro Nakai, Direktur Utama : Ivo Wongkaren, Direktur merangkap Sekretaris Perusahaan : Said August Putra, Direktur : Husni Heron
Kelima, menyetujui memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besar dan jenis remunerasi dan fasilitas lain bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Mengenai MEP
MEP didirikan tahun 1981 merupakan perusahaan bidang usaha investasi, infrastruktur energi serta perdagangan minyak dan gas bumi. MEP melalui anak Perusahan PT Mitra Energi Buana (MEB) dengan kepemilikan 99,5Y9 memiliki kegiatan usaha pada bidang niaga gas bumi melalui pipa dedicated hilir sampai titik serah di lokasi konsumen di daerah Sumatera Selatan. Saat ini, MEB memiliki jaringan pipa gas untuk industri sepanjang kurang lebih 25 kilometer di daerah Sumatera Selatan termasuk kota Palembang.
Sampai dengan akhir tahun buku 2020, Perusahaan membukukan pendapatan sebesar Rp. 198,22 milyar naik sebesar 5,4496 dari Rp 187.98 miliar pada tahun 2019, dan mendapatkan laba sebesar Rp 0,73 miliar pada tahun 2020, turun dibandingkan laba sebesar Rp 6,36 miliar pada tahun 2019.
Untuk mencapai target yang telah ditentukan, yaitu meningkatkan penjualan dan laba, Perseroan menetapkan rencana dan strategi sebagai berikut :
1. Menambah konsumen baru baik dari industri yang telah dilayani yaitu kertas, karet remah dan juga industri lainnya
2. Menambah konsumen melalui pipa maupun moda CNG
3. Perseroan akan meneruskan upaya efisiensi atas biaya-biaya dengan tetap memperhatikan kualitas dan standar yang ditetapkan
4. Bersama-sama dengan Shizuoka Gas Co., Ltd., melakukan investasi baru di bidang logistik, pembangkit gas dan energi yang terbarukan di wilayah Indonesia