Connect with us

Hukum

HGB Apartemen Mediterania Marina Berakhir, Warga Pertanyakan Kinerja P3SRS

 

Wartajakarta.com – Kisruh kepengurusan P3SRS Apartemen Mediterania Marina kembali memanas. Kali ini, polemik tidak hanya soal pergantian pengurus, tetapi menyangkut legalitas sertifikat hak guna bangunan (HGB), dugaan pelanggaran AD/ART, hingga laporan keuangan yang dinilai penuh kejanggalan.

Hendra, warga Tower C yang menilai persoalan kepengurusan selalu berulang setiap tiga tahun karena Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) melakukan pembiaran ketika warga melapor terkait P3SRS melanggar AD/ART Perhimpunan, yang menjadi dasar hukum perhimpunan.

Yang paling krusial adalah Pengurus tidak pernah melakukan laporan pertanggungjawaban keuangan setiap tahun dalam Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 AD/ART. Namun menurutnya, bahkan laporan keuangan tahun 2023 dan 2024 baru diaudit pada tahun yang sama yaitu 2025. Termasuk pemakaian sinking fund (dana endapan) yang dipakai Pengurus untuk menutup defisit operasional akibat gagal menjalankan tugasnya dalam menagih hutang IPL , hal ini dilakukan tanpa persetujuan melalui Rapat Umum Anggota (RUA), sebagaimana juga diatur dalam AD/ART Perhimpunan.

Persoalan yang lebih serius, lanjutnya, adalah berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas HPL pada 3 Februari 2026. Dalam ketentuan AD/ART, berbunyi bahwa dua tahun sebelum masa berlaku habis, pengurus wajib mengajukan perpanjangan serta memberitahukan kepada seluruh pemilik.

“Artinya saat ini bangunan sudah tidak memiliki SHGB yang berlaku. Ini bentuk kelalaian yang sangat serius,” ujarnya.

Warga bersurat berulang kali kepada DPRKP tetapi tidak mendapat tanggapan sama sekali termasuk permintaan audiensi. Padahal DPRKP adalah Pembina P3SRS dan juga konsultan Panitia Musyawah (Panmus) yaitu mengarahkan bagaimana mekanisme pemilihan pengurus dan pengawas P3SRS. Bahkan selalu hadir sebagai “wasit” tetapi seolah-olah menutup mata atas penyimpangan yang terjadi dalam mekanisme rapat.

DPRKP lagi-lagi mengabaikan laporan warga padahal dampaknya sangat besar pada keadaan kas perhimpunan kami, dimana dalam laporan keuangan kas dan setara kas pada tahun 2024 tercatat hanya sebesar Rp 33.945.000,-

Akibat pembiaran yang dilakukan oleh DPRKP , warga melakukan upaya hukum dengan melayangkan somasi, sebanyak 2 (dua) kali kepada P3SRS, agar proses perpanjangan SHGB segera diselesaikan sebelum masa berlaku habis. Namun, tidak ada tanggapan dari pihak P3SRS maupun PANMUS.

Untuk pengelolaan gedung, kami tidak masalah dengan perusahaan tersebut, karena PT Inner City adalah perusahaan yang sudah ternama. Yang menjadi permasalahan selama ini adalah Pengurus dan Pengawas P3SRS yang tidak amanah.

“Harapan kami sederhana, tata kelola harus transparan, profesional, dan taat aturan, dan diwakili oleh pengurus dan pengawas yang memiliki integritas. karena ini menyangkut nasib warga tiga tahun ke depan,” pungkasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum