Wartajakarta.com-Jayapura,- Menjelang penghujung tahun 2021, Tim Third Fleet Quick Respon (TFQR) Lantamal X kembali mengamankan 4 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea, Rabu (22/12/2021).
Komandan Lantamal X Brigjen TNI (Mar) Feryanto P. Marpaung dalam keterangan persnya yang dilaksanakan di Mako Satuan Patroli (Satrol) Lantamal X, Jumat (24/12), mengatakan bahwa pada saat Tim TFQR Lantamal X melaksanakan patroli Pamtas Bintangur-21 yang bekerjasama dengan Tim Balai Karantina Jayapura melihat 1 unit long boat yang mencurigakan.
“Pada saat melaksanakan pengamatan dan observasi disekitar Perairan Argapura, Tim Patroli Gabungan melaksanakan pengejaran dan pemeriksaan terhadap long boat yang mencurigakan tersebut.” Ucap Komandan Lantamal X.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan, Tim Patroli Gabungan berhasil mengamakan 4 orang WNA asal Papua New Guinea dan 40 karung pinang tanpa dilengkapi dokumen dan identitas resmi dari keimigrasian maupun kepabeanan dan dokumen kesehatan.
“Adapun identitas ke 4 WNA asal PNG yang kita amankan dengan inisial, AE (30 th), DA (28 th), MA (20 th) dan SA (19 th). Setelah kita laksanakan pemeriksaan, para pelaku langsung dibawa ke Mako Satrol Lantamal X untuk dilaksanakan pemeriksaan kesehatan dengan hasil pemeriksaan ke 4 orang tersebut Negatif Covid-19.” lanjutnya.
Adapun dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan para pelaku antara lain UU Nomor 17 Tahun 2006 perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102, Tindak Pidana Keimigrasian UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 113 dan Pasal 33 Ayat 1 Jungto Pasal 86 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Para pelaku ini dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta rupiah,” pungkasnya.
Selanjutnya para pelaku tersebut akan diserahkan kepada pihak penyidik yang berwenang, dalam hal ini Bea Cukai, Imigrasi dan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk dilaksanakan proses penyelidikan lebih lanjut.
Turut hadir pada acara press confrence tersebut antara lain pejabat dari Kantor Bea Cukai Jayapura, pejabat dari Kantor Imigrasi Jayapura, pejabat dari Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jayapura, Asops dan Asintel Danlantamal X, Dansatrol Lantamal X, Kadiskum Lantamal X, dan Danpomal Lantamal X.