Connect with us

Nasional

Jika Di PHK,Karyawan Jiwasraya Tuntut Haknya Dipenuhi

Wartajakarta.com-Melalui Kementerian BUMN akan menutup bisnis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada semester I-2023,Hal ini tentunya akan sangat berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) di tubuh perseroan.Untuk itu,serikat pekerja menolak kebijakan PHK tersebut karena bertentangan dengan janji direksi.

Menurut Ketua Umum Pengurus Serikat Pekerja Jiwasraya Hotman David kepada awak media, Selasa(29/11)mengatakan, Jiwasraya akan melakukan rasionalisasi berupa pemberhentian terhadap seluruh karyawan. Padahal, para karyawan tersebut selama ini telah melakukan instruksi direksi untuk melaksanakan program restrukturisasi nasabah sejak tahun 2020 hingga saat ini.

“Rasionalisasi berupa PHK karyawan ini tidak memiliki dasar hukum berupa ketentuan perusahaan yang mengatur tentang skema rasionalisasi termasuk penetapan hak-hak karyawan akibat adanya rasionalisasi serta tidak memiliki kriteria bagi karyawan yang terdampak rasionalisasi sehingga hak-hak yang ditawarkan tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Direksi Jiwasraya dengan karyawan,’’ujar Hotman David.

Direksi Jiwasraya menyatakan bahwa rasionalisasi berupa pemberhentian terhadap seluruh karyawan harus dilakukan , padahal di sisi lain Jiwasraya masih mengelola lebih dari 1,5 juta peserta asuransi.

“Rencana rasionalisasi yang disampaikan Direksi Jiawsraya ini bertentangan dengan janji atau komitmen Direksi Jiwasraya yang pernah diucapkan ke seluruh karyawan Jiwasraya bahwa seluruh karyawan Jiwasraya akan dimigrasikan untuk bekerja di IFG Life dan menjamin kelangsungan pekerjaan bagi seluruh karyawan Jiwasraya,ungkapnya.

Direksi menyatakan bahwa di dalam rapat terbatas (Ratas),Jiwasraya akan ditutup pada semester 1 tahun 2023 berdasarkan instruksi Kementerian BUMN cq. Presiden. Di sisi lain BPK selaku auditor negara tidak merekomendasikan penutupan Jiwasraya mengingat risiko keuangan negara sangat besar dan Jiwasraya merupakan bagian dari sejarah negara.

Selain itu ,DPD-RI telah membentuk Pansus Jiwasraya dan telah mengundang Direksi Jiwasraya untuk hadir dalam rapat dengan DPD-RI, dimana Direksi Jiwasraya tidak pernah hadir dalam beberapa kali undangan pertemuan. Salah satu poin dari hasil kerja Pansus Jiwasraya DPD-RI merekomendasikan Pemerintah untuk mencari jalan keluar penyelesaian permasalahan Pensiunan dan Karyawan Jiwasraya sebagai dampak permasalahan di Jiwasraya.

Saat ini Jiwasraya masih memiliki aset Financial /Non Financial yang seharusnya bisa menjadi prioritas dalam menyelesaikan seluruh kewajiban baik kepada ratusan karyawan dan pensiunan Jiwasraya, namun perusahaan malah menghibahkan aset / kekayaan kepada perusahaan lain bahkan berencana melakukan PHK kepada seluruh karyawan.

Deolipa Yumara yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya mengatakan,Jiwasraya dalam kasus ini,bisa dikatakan melakukan penggelapan aset, baik dari tanah maupun aset lain,untuk itu kita dapat mengusutnya dari beberapa sisi, bahkan bisa juga kita laporkan ke KPK, karena bisa diindikasikan korupsi.’’

Deolipa menjelaskan,Apa yang terjadi di tubuh asuransi Jiwasraya hingga saat ini belum menemukan titik terang bagi para karyawanya yang bekerja di asuransi plat merah,akan akan menindak lanjuti dan mempelajari dari sisi mana terdapat pelanggaran sehingga bisa kita bawa ke jalur hukum.

Menurut Nugroho Eko Wibowo Sekretaris Jenderal I,menjelaskan, pada prinsipnya ketika restrukturisasi ini dilakukan, bila ada pengalihan aset pihaknya belum tahu bagaimana bentuknya.”Ketika migrasi saat ini tidak bisa dilanjutkan lagi dengan alasan masalah keuangan, namun direksi masih menerima bonus dari BUMN,”

Apabila terjadi PHK,pihaknya meminta kompensasi dari pihak manajemen Jiwasraya selama pihaknya bekerja di Jiwasraya.Kami yakin manajemen Jiwasraya mampu untuk memberikan kompensasi sesuai apa yang diinginkan oleh karyawan,”tutupnya.

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Nasional