Connect with us

Hukum

Jimly Asshiddiqie Serukan Tangkap Allan Nairn, Dandy Laksono Tegaskan Norma Hukum Universal

Wartajakarta com – Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie sempat meminta aparat untuk menangkap jurnalis AS Allan Nairn. Permintaan itu disampaikannya melalui cuitannya yang berbunyi, “Orangasing dilarang ikut campur urusan politik dalam negeri di negara lain. Aparat harus tegas dan cepat menangkap orang asing yg sok tahu ini,” tulis Jimly dari cuitannya, pada Rabu, 24 Januari 2024 silam. Cuitan Jimly melalui akun X-nya @JimlyAS, mengunggah potongan video yang bersumber dari akun Tiktok, @asepsadikin175 yang memuat video pidato Allan pada aksi Kamisan 17 Januari 2019 silam.

Merespon hal itu, Allan (AllanNairn14) berkomentar, “Gara2 pidato saya ini di Aksi Kamisan, 17Jan’19, pendukung Prabowo Pak Jimly Asshiddiqie @JimlyAS kata di Twitter bhw “Aparat harus tegas dan cepat menangkap” saya. Saya hanya sebut bhw yang bunuh orang sipil harus diadili, termasuk Prab dan sponsornya di AS,” tulis Allan, Kamis, 25 Januari 2024 yang juga mencantumkan tautan sebuah video Yotutube Jakartanicus. Tautan ini sendiri merupakan video utuh dari pidato Allan Nairn saat aksi Kamisan di depan Istana Negara, 5 tahun silam.

Dari tautan Youtube Jakarnicus itu, diketahui Allan tengah menyampaikan orasi tentang pelanggaran HAM yang terjadi di Timor Lesta pada tahun 1999. Kemudian, ia juga kembali mengangkat kasus pelanggaran HAM Tawangsari dan Munir. Jurnalis AS tersebut mengatakan bahwa salah satu terduga pelaku pelanggaran HAM, AM Hendropriyono, sebenarnya siap diadili.

Akan tetapi, hingga kini tak ada tindakan nyata dari Presiden Joko Widodo untuk mengadili mereka yang terduga pelaku pelanggaran berat HAM dalam sejarah kelam Indonesia itu. “Tentang kasus Timor Leste tahun 1999 karena dia juga terkait dengan itu. Tentang kasus Munir, tentang kasus Tawangsari dan akhirnya, Hendro bilang sama saya bahwa dia siap diadili, atas Munir atas Tawangsari dan atas Timor Leste,” kata Allan Nairn.

Cuitan dari Jimly mendapat respon beragam, termasuk jurnalis investigasi asal Indonesia, Dandy Laksono.

Menurutnya, apa yang disampaikan Allan Nairn merupakan norma HAM yang berlaku universal. “Bagian mana yang “urusan politik dalam negeri”? Atau maksudnya kedaulatan negara? Semua yang dibicarakan @AllanNairn14 terkait kasus kejahatan kemanusiaan merupakan norma hukum universal (hak Sipol dan Ekosob). Yang harus ditangkap dan diadili itu penjahat kemanusiaannya,” tulis Dandy melalui akun X-nya, @Dandhy_Laksono, 25 Januari 2024.
(****)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum