Wartajakarta.com-Sosok Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berani melakukan kebijakan kontroversial seperti Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya.
Kebijakan pelarangan penangkapan bibit lobster dan pembudidayaannya telah dikoreksi oleh Edhy Prabowo dengan melakukan kajian ulang aturan tersebut dan segera hendak memberlakukan kebijakannya yang baru.
Edhy Prabowo juga melakukan kunjungan ke lombok dan mendengarkan langsung keinginan nelayan penangkap lobster, Sebab pembatasan penangkapan lobster bagi nelayan sangat menghambat upaya nelayan meraih kesejahteraan.
Inilah yang mendorong Himpunan Kerukunan Nelayan Banten Selatan dibawah binaan Syamsudin mengadakan pertemuan khusus dan ikrar bersama mendukung revisi permen KP 56 tahun 2016, bersamaan acara tutup tahun dengan mengundang sejumlah media di kediamannya Tanjung Panto, Binaungeun, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam Banten Selatan.
Acara dialog bersama puluhan nelayan setempat dilakukan sembari membakar ikan dan makan udang lobster Acaranya berlangsung pada hari Senen 30 Desember 2019 dimaksudkan juga untuk menyambut tahun 2020 menjadi tahun yang penuh harapan dan perubahan.
Selaku Ketua Kerukunan Nelayan di Banten Selatan , Syamsudin juga sedang mempersiapkan acara aksi bersama Nelayan se Jawa Barat untuk memastikan dapat bebas menangkap benih lobster dan membudidayakannya. Sebab bibit lobster dan pembudiyaannya sangat memberi jaminan kesejahteran bagi Nelayan.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56 Tahun 2016,melarang penangkapan lobster ukuran di bawah 200 gram , Padahal ukuran 200 gram ke bawah sangat banyak dan merupakan potensi pasar yang besar serta bisa meningkatkan secara significan kesejahteraan Nelayan.Di samping itu jika keran benih ekspor lobster dibuka, sangat potensial menambah nilai ekspor Indonesia,jelas Syamsudin.
Seperti di ceritakan oleh para nelayan di banten, bahwa mereka hanya bekerja 20 hari dalam 1 bulan. 10 hari ketika bulan mulai muncul mereka libur,
kemudian pada musim badai dan angin rata-rata terjadi selama 4 bulan dalam 1 tahun para nelayan juga berhenti melaut.Artinya nelayan penangkap lobster hanya bekerja 4 bulan dalam 1 tahun.Sangat mustahil lobster punah karena alam memiliki keseimbangan yang sempurna dalam menjaga kelestariannya,serta jenis lobster itu bermacam, sementara yang ditangkap hanya jenis pasir dan mutiara,jelasnya.
Oleh karena itu,Kerukunan Nelayan Banten Selatan akan secara serentak bersama Kelompok Kerukunan Nelayan Jawa Barat khususnya yang dimotori oleh Kelompok Nelayan Ujung Genteng yang berjumlah puluhan ribu itu sepakat hendak menyampaikan aspirasi serta dukungan pada Menteri KKP, DPR RI dan Kapolri ikhwal aspirasi dan tuntutan pembebasan untuk sejumlah nelayan yang masih ditahan sampai sekarang, karena dianggap salah menangkap bibit lobster dan membudidayakannya itu dianggap melanggar hukum.
Para nelayan sangat berharap dan mendukung Menteri KKP Bapak Edhy Prabowo untuk merevisi permen kp no 56 tahun 2016.Selama ini kami sangat menderita dan selalu dibayangi ketakutan karena harus berhadapan dengan hukum pidana yang timbul akibat permen Susi,kami sangat menginginkan keadilan dan kesejahteraan, anak-anak kami butuh pendidikan dan kehidupan yang layak, kami tidak ingin menjadi maling di negeri sendiri, demikian ungkap para nelayan.