Connect with us

Nasional

KemenkopUKM Gandeng API dan (APSyFI) Ungkap Rekomendasi dan Solusi Terhadap Tekstil Impor Ilegal

Wartajakarta.com– Kementerian Koperasi dan UKM, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), dan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) hari ini menggelar jumpa pers menyikapi importasi tekstil ilegal di Indonesia dengan menyampaikan rekomendasi dan Solusi

Jumpa Pers terkait Sikap Asosiasi Terhadap Importasi Tekstil Ilegal di Indonesia berlangsung pada Jum’at, 31 Maret 2023, di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta Selatan menghadirkan narsum, yakni: Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Jemmy Kartiwa Ketua Umum API dan Redma Gita Wirawasta Ketua Umum APSyFI
Ketergantungan terhadap impor tidak mendorong pertumbuhan ekspor, karna itu Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyarankan solusi digandi dengan produk buatan lokal.

“Kami menyiapkan alih usahanya. Saya sudah bertemu dengan UKM-UKM lokal, mereka Sudah siap mengisi celah tu. Saat ini, UKM lokal tidak bisa bersaing karena produk illegal (pakaian bekas impor) murah, enggak bayar pajak dan lain sebagainya,”.
Kemenkop juga akan memfasiitasi penjualan produk tekstil dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar disalurkan ke pedagang yang sebelumnya berjualan baju bekas impor.

“Bagi pelaku UMKM juga akan dibantu melalui pelatihan untuk mendesain produinya oleh desainer andal agar produk UMKM-nya bisa tampll lebh menarkk tagi,” ujar MenkopUKM.

Terkait Solusi, Saran dan Rekomendasi, Jemmy Kartiwa Ketua Umum API menyarankan kepada Para pedagang UMKM, yang sebelumnya bisnis jual beli baju bekas import, akan difasilitasi dan dibina untuk bekerjasama dengan produsen IKM Tekstile dan Garment dalam Negeri.

Adapun kepada Pemerintah, API mengungkapkan enam saran, yakni:

Agar terus menerus diakukan tindakan pencegahan dan penegakan hukum atas peraturan import legal.

Agar memberikan kesempatan bagi industri dalam negeri dan terutama IKM untuk berkontribusi menyempurnakan regulasi (peraturan-peraturan) di masa mendatang demi meningkatkan iklim investasi sektor TPT.

Karena Sandang adalah salah satu dari kebutuhan primer, selain pangan dan papan, dan sementara sektor pangan dan papan sudah terdapat kementerian khusus yang membidanginya, mohon agar Pemerintah bisa mulai mempertimbangkan adanya regulor khusus yang mengurusi sektor TPT.

Agar terhadap IKM dan UKM TPT, pemerintah bisa memberikan insentif dan kredit secara digital untuk meningkatkan profesionalisme pelaku IKM dan UKM.

Agar Pemerintah mempercepat pengesahan peraturan perlindungan perdagangan BMTP atau Safeguard untuk produk benang, kain, dan tiral.

Pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan/regulasi yang mengizinkan sisa bahan kain impor dari industri pakaian jadi di Kawasan Berikat agar dapat dimanfaatkan oleh industri kecil sector TPT Garment Indonesia.

Sementara itu, Redma Gita Wirawasta Ketua Umum APSyFI mengatakan, bahwa Importasi tekstil unprosedural dilakukan oleh sekitar 60 perusahaan yang
dipunyai oleh sekitar 8 orang pengusaha, mereka melakukannya dengan berbagai macam modus (termasuk PLB sebelum dibubarkan) termasuk mengantongi ijin impor (API-P dan API-U) ratusan juta meter per perusahaan.
“Membentuk sindikat, mereka bekerjasama dengan oknum Bea Cukai dilapangan termasuk dengan oknum pemberian ijin impor di Kemendag maupun Kemenperin,” tuturnya.
Atas hal tersebut, Redma Gita Wirawasta Ketua Umum APSyFI mengungkapkan tiga (3) rekomendasi, yakni:

Dilakukan penyelidikan menyeluruh atas ijin impor yang sudah diberikan dalam 5 tahun terakhir baik API-U (Kemendag) maupun API-P (Kemenperin) dan transparansi pemberian Ijin Impor untuk setiap perusahaan.

Dilakukan penyelidikan atas perusahaan yang memfasilitasi impor
Borongan dan undername yang selalu masuk jalur hijau termasuk kaitannya dengan fasilitas kemudahan jalur hijau yang diberikan oleh Bea Cukai dan transparansi penentuan jalur hijau/merah.

Penangkapan importir pakaian bekas dengan cara tracking dari pedagang
offline mau pun online.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Nasional