
Wartajakarta.com-Ketua Umum Induk Koperasi Pondok Pesantren (INKOPONTREN), Drs. H. Mohamad Sukri, MM saat menghadiri Forum group discusion (FGD) Pengembangan Peran Koperasi Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI menyampaikan, Koperasi harus diperlakukan sama seperti badan usaha yang lain.
Dalam forum, narasumber Dr. Johnny W. Situmorang selaku Peneliti Ahli Utama Kementerian KUKM RI menyatakan ada catatan penting dampak yang terjadi pada gerakan koperasi atau perusahaan- perusahaan koperasi atas bencana covid19,
Untuk itu Mohamad Sukri berpendapat ketika melakukan penelitian baiknya yang menjadi indikator adalah benefitas dan bukan profitabilitas.
” Pemerintah semestinya adil dalam penanganan dampak ini, baik kepada koperasi maupun kepada swasta maupun BUMN. Karena ketiga pelaku usaha ini dilindungi oleh undang – undang dasar,” ujar Mohamad Sukri, Jakarta, Selasa (27/10).
“Pemerintah hendaknya menaruh perhatian lebih pada ekonomi pondok pesantren, jangan lagi menganggap sebelah mata terhadap sistem ekonomi pondok pesantren.
Apakah koperasi pondok pesantren banyak?, banyak tapi kita tidak pernah diberi peran oleh pemerintah,” ujar Mohamad Sukri,
Ia menambahkan, bahwasanya ada koperasi pondok pesantren dengan aset dan omset trilun salah satunya di Pasuruan yaitu Pondok Pesantren Sidogiri.
Mohamad Sukri juga menyori terkait digitalisasi koperasi, yang sebenarnya sudah berjalan dikalangan koperasi pondok pesantren.
“Saya ambil contoh di INKOPONTREN sekarang sudah mempunyai unit digital film . Karena sangking geregetnya santri santri sendiri kalau diceramahi mengenai koperasi kurang efesien, tapi kalau pendekatannya melalui film, Alhamdulliah kita sudah bekerjasama dengan sutradara film Tarmizi Abka,” ungkapnya.
“Unit film digital yang sudah digarap 10 episode, dan (cerita tersebut) saya terinspirasi dari Sunan Kalijaga. Untuk pangsa pasarnya bukan bioskop tapi virtual, dan ini baru pertama kali mungkin bukan hanya di Indonesia tapi tempat lain. Sebenarnya motifnya bukan keuntungan, tapi bagaimana mensosialisakan koperasi melalui film,” pungkasnya.
“Namun nyatanya masih saja tidak adanya keadilan itu. Contoh yang disoroti adalah, saya pribadi melalui INKOPONTREN pernah menyuarakan dari tahun ’90 an, bahwasanya pemerintah mestinya adil terlebih lagi pada saat penyusunan Revisi UU No.17 tahun 2012 yang dibatalkan oleh MK itu ada poin penting yang sebenarnya sudah disahkan yaitu kesamaan pemerintah dan negara wajib hadir,” tuturnya.
