Connect with us

Nasional

MA Tolak Kasasi Jaksa,Direktur MeMiles Bebas

Wartajakarta.com-Keputusan Mahkamah Agung(MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum atas vonis bebas terdakwa kasus dugaan investasi bodong yang beromzet hingga ratusan miliar, Kamal Tarachano Mirchandani alias Sanjay selaku bos MeMiles atau Direktur Utama PT Kam and Kam ternyata Sanjay tidak terbukti melakukan pidana perdagangan dalam memasarkan produk MeMiles yang telah meraup dana Rp 750 miliar lebih.

Kasus MeMiles mulai mencuat pada 2019. Investasi ini disebut mampu menghimpun Rp 750 miliar lebih dengan melibatkan atau meng-endorse artis. Seperti Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, dan Eka Deli, hingga menyeret anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya.

Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah menghentikan kegiatan MeMiles pada Agustus 2019. Kemudian, pada awal 2020 pihak Polda Jatim membongkar modus MeMiles dengan dugaan investasi bodong.

Perkara nomor: 433 K/PID.SUS/2021 itu diputus pada Rabu, 7 April 2021 dengan susunan ketua majelis hakim Suhadi dengan hakim anggota masing-masing Desnayeti dan Soesilo.

Kasasi ini diajukan oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri atas vonis bebas Sanjay oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketika itu Sanjay dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kesatu primer yakni Pasal 105 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan dakwaan kedua subsidair Pasal 106 UU Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia juga dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana dakwaan kedua jaksa. Menurut majelis hakim, tidak ada yang dirugikan dalam bisnis MeMiles.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya saat itu menilai MeMiles memperoleh penghasilan dari berjualan jasa periklanan atau advertising, bukan dari uang pendaftaran member.

Dakwaan kesatu subsidair yang menyebutkan MeMiles tidak berizin, juga dimentahkan majelis hakim. PT Kam and Kam menurut hakim sudah mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada Oktober 2015 yang baru berakhir pada Oktober 2020.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Sanjay dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Nasional