Connect with us

Hukum

Machi Achmad : Arif Edison telah ditetapkan sebagai Tersangka

Wartajakarta.com-Jhon LBF didampingi kuasa hukumnya Machi Achmad datangi Polda Metro Jaya, Selasa (17/10). Adapun kedatangannya Selasa pagi ini terkait laporan Jhon LBF terhadap Advokat Arif Edison.

“Saya Machi Achmad selaku kuasa hukum dari Jhon LBF dan Bapak Sabar Tobing dan PT Lima Sekawan Indonesia, hari ini ingin memberikan kabar mengenai kelanjutan laporan kami dimana kami tadi telah mendapatkan kabar bahwa saudara Arif Edison telah ditetapkan sebagai tersangka terhadap laporan kami Pasal 310, 311 yang kami laporkan tanggal 21 Februari 2023 lalu,” kata Machi Achmad selaku pengacara John LBF di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).

“Tanggal 13 Oktober kami baru mendapatkannya (surat) dan ini sudah resmi telah ditetapkan sebagai tersangka, adapun ke depannya dari saudara Arif Edison akan dipanggil dari status terlapor menjadi tersangka,” tambah Machi.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Republik Indonesia yang telah bekerja sangat baik dan presisi dan bisa mengawal kasus – kasus kami secara objektif”, ungkap Machi lagi.

Kasus ini bermula ketika Arif Edison selaku kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana menyebut kalau Jhon LBF telah melakukan penggelapan.

Merasa telah difitnah dan nama baiknya telah dicemarkan dengan penyataan tersebut, Jhon LBF melaporkan Arif Edison.

“Dia juga melakukan gugatan perdata setelah itu dan telah dicabut sendiri sama dia setelah kita melakukan eksepsi dan melakukan gugatan balik. Dan laporan terhadap Jhon LBF dan Sabar Tobing akhirnya dihentikan karena tidak ditemukan unsur – unsur pidana. Akhirnya kita lapor balik kliennya dan saudara Arif Edison dan mereka semua sudah diperiksa”, ungkap Machi Achmad.

“Bersyukur kepada Allah SWT bahwa tanggal 17 Oktober saya ke Polda Metro Jaya untuk mendapat kabar baik penetapan tersangka Arif Edison,” ungkap Jhon LBF dikesempatan yang sama.

“Bahwa ini memang awal mulanya ini orang saya duga mau pansos sama saya, mau numpang tenar sama saya, mau memfitnah saya, menuduh-nuduh. Saya Itu selama ini menjalani hidup saya dengan rasa syukur, tidak pernah mau berbuat aneh-aneh,” ungkap Jhon.

Secara tegas Jhon LBF tidak akan membuka pintu damai. Ia justru ingin proses hukum ini terus berlanjut hingga ke meja hijau.

“Arif Edison, tidak ada kata perdamaian, tidak ada mediasi, tidak ada ampun buat kamu. Sampai dunia ini kiamat saya tidak akan pernah mengampuni kamu,” papar Jhon LBF.

Terkait pernyataan Arif Edison bahwa Jhon LBF harus mempersiapkan lawyer yang terbaik beberapa waktu lalu, Machi Achmad menjawabnya dengan santai.

“Kalau menurut saya ini telah terbukti, saya telah mengawal 5 laporan dan sekarang sudah ada yang menjadi tersangka dan sudah pada naik sidik. Tetapi laporan Arif Edison yang melaporkan klien saya sudah SP2 Lidik tidak terbukti dan secara perdata mereka juga sudah mencabutnya dan kita juga telah melaporkan Direksi PT Adidharma juga. Justru dia yang harus menyiapkan lawyer terbaik buat dia, bahkan dia sebagai lawyer pun kena lapor dan sekarang jadi tersangka. Jangan dia membandingkan kepada saya, karena saya sudah mengawal tugas saya secara baik, saya kembalikan sama dia, dia harus menjadi lawyer yang baik seperti itu. Sampai ketemu di persidangan”, tutur Machi Achmad.

“Total ada 5 laporan kepada Arif Edison, yang 310, 311 ancamannya paling lama 4 tahun, yang lainnya akan segera gelar tsk tentang postingan stnk dan pengambilan data diduga secara ilegal, itu juga kan segera digelarkan. Jadi tunggu saja, saya kembalikan kepada Arif Edison justru dia yang harus mempersiapkan lawyer – lawyer terbaik untuk membela dia dan juga dia sebagai lawyer kenapa dia sampai menjadi tersangka itu yang harus ditanamkan ke dirinya sendiri. Jangan fokus ke permasalahan lawan”, tegas Machi Achmad.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Hukum