Wartajakarta.com-Pengadilan Pajak Pada Persidangan ke 6 (Enam) Perkara Pajakantara PT Medico Global Pratamayang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Rey & Co Jakarta Attorneys At Law yaitu Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA.Dharmawan, SE, SH, MH, BKP. dan Bima Harits Kurniawan, S.H. selaku Penggugat Melawan Direktur Jenderal Pajak selaku Tergugat, dengan agenda persidanganya itu penyampaian Closing Statement atau kesimpulan Akhir kepada Majelis hakim XVIIIB yang terdiri dari Mohammad Alwi, S.E., Ak., selaku Hakim Ketua, Joni Subakti, Ak, dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing selaku Hakim Anggota (selanjutnya disebut “MajelisHakim”).
Pada persidangan tersebut kuasa hukum Penggugat menyerahkan Tambahan Alat Bukti berupa Surat, yang menguatkan Posita pada 32 Gugatan Penggugat yang terdiri dari :
Jurnal Berita Pusdiklat Kementerian Keuangan“Aturan yang bersifat Khusus mengesampingkan aturan yang bersifat Umum”. yang pada pokoknya menerangkan bahwa hukum pajak adalah hukum administrasi dan oleh karena itu hukum pajak tunduk pada Undang-undang Administrasi Pemerintahan (UU AP);
Jurnal yang disampaikan oleh L.Y Hari Sih Advianto selaku Hakim PengadilanPajakpada Simposium Nasional Keuangan Negara 2018, yang berjudul “Pengakuan dan Perlindungan Hukum Hak-Hak wajib Pajak dalam sistem hukum Pajak Indonesia”, Yang pada pokoknya menerangkan bahwa Direktur Jenderal Pajak adalah Pejabat pemerintahan yang menjalankan fungsi pemerintahan dan hukum pajak adalah hukum administrasi yang tunduk pada UU AP;
Putusan Mahkamah Agung Nomor 230/B/PK/PJK/2003. Yang pada pokoknya menerangkan Surat Ketetapan Pajak harus dinyatakan batal demi hukum karena alasan tidak dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib PajaksesuaiamanatPasal 31 ayat 2 UU KUP;
Adapun yang menjadi pokok posita gugatan yang disampaikan kuasa hukum PT MGP dalam Persidangan kesimpulan akhir Penggugat adalah sebagai berikut :
Surat A Quo Yang Dalam Penerbitannya Melawan Hukum Karena Tergugat Tidak Pernah Menyampaian SP2L Dan Surat Panggilan Pertemuan Kepada Penggugat Secara Patutyang mana hal tersebut telah melanggar ketentuan hukum acara pemeriksaan pajak ketentuan pasal 31 ayat 1 UU KUP Jo. Pasal 26 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3PMK 17/2013 Jo. PMK 184/2015 Jo. PMK 18/2021 Jo. Pasal 19 ayat 1 UU AP;
Surat A Quo Yang Dalam Penerbitannya Melawan Hukum Karena Tergugat Tidak Pernah Memperlihatkan Tanda Pengenal Dan Sp2 Kepada Penggugatkarena telah melanggarketentuan Pasal 31 ayat 1 UU KUP Jo. Pasal 11 huruf b PMK 17/2013 PMK 184/2015Jo. Pasal 19 ayat 1 UU AP;
Surat A Quo Yang Dalam Penerbitannya Melawan Hukum Karena Tergugat Tidak Memberikan Hak Hadir Kepada Penggugat Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaanyang mana telah melanggarketentuan pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 UU KUP Jo. pasal 43 ayat 3 huruf a Jo. Pasal 11 huruf g Jo. Pasal 43 ayat (1) PMK 17/2013 Jo. PMK 184/2015 Jo. PMK 18/2021Jo. Pasal 19 ayat 1 UU AP;
Perbuatan tersebut menurut hukum adalah Tindakan yang melampaui wewenang sehingga dapat membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak apabila dapat diuji dimuka persidangan dengan putusan pengadilan pajak sebagaimana amanat Pasal 19 ayat (1) UUAP (Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.) dan Pasal 80 ayat (1) huruf f UUPP (Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa: f. Membatalkan);
Kemudian selama persidangan sampai dengan persidangan ke enam tanggal 09 Desember 2021, Majelis Hakim masih membiarkan Tergugat (Tim Sidang) Direktur Jenderal Pajak tidak menunjukkan / memperlihatkan Surat Tugas saat jalannya Persidangan sebanyak 32 Surat Tugas dengan masing-masing nomor perkara karena ada 32 Gugatan yang diajukan oleh PT Medico Global Pratama yaitu perkara nomor 001784.99/2021/PP, 001785.99/2021/PP, 001786.99/2021/PP, 001787.99/2021/PP, 001788.99/2021/PP, 001789.99/2021/PP, 001790.99/2021/PP, 001791.99/2021/PP, 001792.99/2021/PP, 001793.99/2021/PP, 001794.99/2021/PP, 001795.99/2021/PP, 001796.99/2021/PP, 001797.99/2021/PP, 001798.99/2021/PP, 001799.99/2021/PP, 001800.99/2021/PP, 001801.99/2021/PP, 001802.99/2021/PP, 001803.99/2021/PP, 001804.99/2021/PP, 001805.99/2021/PP, 001806.99/2021/PP, 001807.99/2021/PP, 001808.99/2021/PP, 001809.99/2021/PP, 001810.99/2021/PP, 001811.99/2021/PP, 001812.99/2021/PP, 001813.99/2021/PP, 001814.99/2021/PP, 001815.99/2021/PP, sesuai ketentuan huruf E nomor 1 Keputusan Mahkamah Agung Nomor KMKA/032/2007 “Khusus bagi Tergugat harus menyebutkan nomor perkaranya” (Pasal 57 Undang-Undang tentang PERATUN, Pasal 1792 KUH Perdata, SEMA No.2 Tahun 1991, SEMA No.6 Tahun 1994) namun Majelis Hakim tidak pernah mempersoalkan atau bahkan membiarkan. Kuasa hukum PT MGP meminta kepada majelis hakim untuk memberikan pertimbangan hakim dalam putusan apakah majelis hakim tunduk kepada ketua Mahkamah Agung (MA) atau sebaliknya.
Alessandro Rey juga menyampaikan Tergugat (Tim Sidang) Direktur Jenderal Pajak hanya menyampaikan 29 tanggapan dari 32 Gugatan. “Dari 32 Gugatan, kami hanya menerima 29 Tanggapan Tergugat, yang mana ada 3 perkara dengan nomor : 001786.99/2021/PP, 001787.99/2021/PP, 001788.99/2021/PP yang tidak di tanggapi oleh Tergugat, sehingga kami hanya menanggapai 29 Tanggapan dan kami menilai bahwa Tergugat mengakui Gugatan pada 3 gugatan yang kami ajukan” Ujar Alessandro Rey.
Kuasa hukum Penggugat meminta kepada majelis untuk mencatat keberatan Penggugat dalam berita Acara Persidangan.
Selain dari pada itu Alessandro Rey juga menyampaikan kepada MajelisHakim bahwaPenggugattidakmenerima daftar alat bukti yang disampaikan Tergugat pada persidangan sebelumnya dan menyerahkan Bukti permintaan email kepada panitera. “Tentunya kami sudah meminta daftar alat bukti yang disampaikan Tergugat kepada majelis hakim melalui panitera dengan mengirimkan email pada tanggal 8 November 2021, tanggal 14 November 2021, tanggal 16 November 2021 dan tanggal 25 November 2021 sebelum persidangan ke enam dilaksanakan, namun tidak pernah ditanggapai oleh panitera dan kami sudah sampaikan keMajelis Hakim dan menyerahkan bukti permintaan email” ungkap Alessandro Rey. Kuasa hukum Penggugat meminta kepada majelis untuk mencatat keberatan Penggugat dalam berita Acara Persidangan.
Berdasarkan uraian fakta persidangan tersebut, Alessandro Rey mengatakan,” akan meresevoir (mencadangkan) upaya hukum berupa laporan pengaduan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim kepada Komisi Yudisial dan upaya hukum Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak yang berpotensi merugikan klien mereka kepada Mahkamah Agung.