Wartajakarta.com-Medan,Mall Centre Point Medan dengan bangga menggelar acara Shopping Vaganza Reborn Phase 3”, sebuah program apresiasi kepada pelanggan setia yang berlangsung , sekaligus menjadi momen spesial dengan penyerahan Sertifikat Penghargaan Kekayaan Intelektual kepada Mall Centre Point yang dihadiri langsung oleh Kakanwil dari Kementerian Hukum Sumatera Utara.
Acara ini menjadi simbol komitmen Mall Centre Point dalam memanjakan pelanggan sekaligus mendukung pelaku usaha kreatif local. Program Shopping Vaganza Reborn sukses mengumpulkan sebanyak 21.590 kupon undian dari para pengunjung, menandakan antusiasme tinggi dan loyalitas pelanggan terhadap pusat perbelanjaan ini.
“Shopping Vaganza Reborn phase 3 bukan hanya sekadar program undian, tapi juga bentuk apresiasi kami kepada customer yang telah menjadi bagian dari perjalanan Mall Centre Point. Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk terus memberikan pengalaman belanja terbaik, ujar Ibu Meri Kohir. Phase 3 dengan hadiah jewelry dan akan berlanjut pada Phase 4 di bulan Desember dengan hadiah The New All CRV
Dalam kesempatan yang sama, Mall Centre Point juga mendapatkan Sertifikat Kekayaan Intelektual, dalam kesempatannya Kakanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Mangantar Tua Silalahi. S.H,.M.H. menyampaikan bahwa pemberian sertifikat ini merupakan bentuk apresiasi dan pengakuan dari pemerintah atas komitmen pengelola dalam menjaga dan memperjualbelikan barang-barang asli yang tidak melanggar kekayaan intelektual, Penghargaan ini juga diberikan atas partisipasi sebagai pelaku usaha yang taat hukum guna mendorong kemajuan dan melindungi produk dalam negeri sebagai bentuk dukungan terhadap pentingnya perlindungan karya dan inovasi.
Kehadiran kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menambah nilai penting dari acara ini, sekaligus menunjukkan sinergi antara pusat perbelanjaan, pemerintah, dan pelaku usaha.
Mall Centre Point berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program inovatif demi meningkatkan kepuasan pelanggan dan mendukung pelaku usaha dalam negeri.