Connect with us

Nasional

Menabrak Azas Sabotase  Yang Dianut Indonesia,Ada Apa Pemerintah Jokowi Keluarkan Izin Kapal Persuaan RRC

Wartajakarta.com Sehubungan dengan telah diterbitkanya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP -198-Tahun 2020  Tentang Persetujuan Kepada PT. Bahari Eka Nusantara Mengunakan Kapal Asing Cable Ship Fuhai Untuk Kegiatan Lain yang tidak termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan /atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri.

“Kami Prihatin Bapak Biarkan Kapal Berbendera Asing Dan Dimiliki oleh Perusahaan milik RRC diterbitkan Izin Pelayaran Kapal Asing ( IPKA) dengan menabrak Azas Cabotage yang sudah dianut oleh Negara Indonesia,kata Arief Poyuono Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu.

Dimana Izin Penggunaan Kapal Asing (IPKA) cable ship Fu Hai dan cable ship Bold Maverick  yang keduanya berbendera Panama serta milik dari perusahaan China (S.B.Submarine System Co.LTD / SBSS), maka bersama surat ini kami dari Federasi Serikat Pekerja Bersatu menyatakan:

Kami Sangat keberatan  dan menolak keras atas diterbitkanya IPKA kedua kapal tersebut karena telah melanggar asas cabotage yang sudah diberlakukan di Indonesia dan tertuang dalam UU Pelayaran No.17 tahun 2008 dimana dengan telah tersedianya kapal berbendera Indonesia sejenis dari beberapa perusahaan nasional yang khusus melayani dan mengoperasikan Cable Ship,sehingga Cable Ship Fuhai dan Bold Maverick yang Berbendera Panama dan Milik RRC telah meyalahi aturan Dan UU yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia dengan ini Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu menuntut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia agar IPKA kedua kapal tersebut dapat dicabut dan dibatalkan.

Bahwa PT Bahari Eka Nusantara bukanlah Perusahaan yang memiliki Izin pengoperasian Angkutan Laut khusus untuk melakukan pemasangan Kabel di bawah Laut.

Demi menjaga keamanan dan pertahanan diperairan Indonesia kami Memohon Kangmas Joko Widodo untuk memerintahkan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan security clearance, Officer Clearance untuk di izinkan melakukan kegiatan angkutan laut bagi kedua kapal tersebut di perairan Indonesia

Semoga tuntutan kami menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti guna terwujudnya kedaulatan maritim Republik Indonesia,tutup Arief.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Nasional