Connect with us

Ragam

Peresmian Paguyuban Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Tangerang

Wartajakarta.com-Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Tangerang Bapak H. Minanoer Rachman, S.H., M.H meresmikan Paguyuban Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dan Launching Ruangan Khusus Mediator Non Hakim dan 5 Ruangan Mediasi. Launching ini dilakukan secara sederhana dengan tetap mematuhi prokes yang berlaku yang dihadiri Ketua PN Tangerang, Panmud Hukum dan seluruh Mediator non hakim yang telah terdaftar di pengadilan negeri kelas 1 A khusus Tangerang.

Penyediaan ruangan Mediasi yang dilengkapai dengan ruang kaukus dan ruang khusus mediator ini sebagai wujud dari kesungguhan Bapak H. Minanoer Rachman, S.H., M.H untuk mengoptimalkan PERMA NO. 1 TAHUN 2016 tentang Peran Mediator Non Hakim dalam mewujudkan tujuan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan melalui lembaga pengadilan yang efektif dan efisien, bahwa mediasi sebagai salah satu Alternatif Dispute Resolution (ADR) cara menyelesaikan sengketa yang humanis dan berkeadilan, hal ini dimaksudkan agar para pihak yang berperkara tidak harus menempuh seluruh tahapan proses persidangan yang panjang dan memakan waktu yang lama namun cukup hanya sampai pada tahap pra pemeriksaan saja, jika para pihak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian melalui mediasi di awal persidangan. Pengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di pengadilan diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif mengatasi masalah penumpukan perkara di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Tangerang serta memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga non peradilan untuk penyelesaian sengketa di samping proses pengadilan yang bersifat memutus (adjudikasi), jelas Rachman.

Dalam pelaksanaannya, para Mediator Non Hakim PN Tangerang telah membentuk pengurus dengan nama Paguyuban Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Tangerang (PMT) pada tanggal 30 Maret 2021, dengan susunan Pengurus, Ketua: DR. Ahmad Yani, S.H, M.H., CLA., Sekretaris: Yunihar, SHI, CMe,. Bendahara: Sahat Poltak Siallagan, S.H., M.H dan Para anggota: Prof. Dr. Edie Toet Hendratmo, S.H, M.Si, Joni Wijaya Sinaga, S.H., CLA, CTAP, CTL, CLI, C.ME, CCD, Dr. Walim. S.H.,M.H., Krismawan Hadiwinata, S.H. MKn., Dr. Halim Darmawan. S.H. M.H., Mohamad Anwar, S.H. M.H., Norlent Pasaribu, S.E. S.H, MBA, M.Si., Dr. Ir. Paul Lumbantobing. M.Eng., Sutan R.H. Manurung, S.E, Ak, Mak, Supriyanti, S.H., Ali Umar Harahap, S.H. M.H., Robi Anugrah Marpaung, S.H, M.H., Torang Daniel Gultom, S.H., yang kesemuanya para mediator non hakim telah berkomitmen mewujudkan mediasi dengan prinsip-prinsip dalam Mediasi sebagai salah satu Alternatif Dispute Resolution (ADR) dan untuk terwujudnya hal tersebut telah pula dibuat jadwal piket Mediator Senin s/d kamis mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB dengan yang dihadiri minimal 4 (empat) orang Mediator setiap harinya.

Kami dari Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Tangerang (PMPT) mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Tangerang. Dimana telah memberikan tempat kantor (lengkap dengan kursi dan meja) pada kami (PMPT) untuk bisa membantu serta berkordinasi antara pihak Hakim dan Mediator. Tentunya kami Mediator ada untuk bisa lebih banyak dalam menyelesaikan perkara – perkara di Kota Tangerang, pungkas Joni Wijaya Sinaga, S.H., CLA, CTAP, CTL, CLI, C.ME, CCD anggota Mediator.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Ragam