Connect with us

Hukum

PERKARA SUAMI BCL DIANGGAP URUSAN RUMAH TANGGA BELUM KELAR, KUASA HUKUM AW, LEO SIREGAR: HORMATI PROSES HUKUM

Wartajakarta.com- Pengacara Leo Siregar, S.H., dari kantor hukum ESA & Co., selaku Penasihat Hukum AW dalam perkara dugaan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan yang diduga dilakukan oleh Tiko Aryawardhana (TA), membantah tuduhan yang beredar dan berkembang di jagat media sosial bahwa perkara tersebut semata-mata merupakan urusan rumah tangga yang belum kelar atau tidak Moved On.

Ditemui di bilangan Jakarta Selatan, Leo menegaskan bahwa dugaan peristiwa pidana yang dilaporkan oleh kliennya murni diajukan atas dasar adanya dugaan yang kuat bahwa telah terjadi tindak pidana.

“Enggak bener (tuduhan) itu, laporan kami murni terkait bisnis yang dijalankan dan ga ada kaitannya dengan urusan rumah tangga, kok. 2 bukti awalnya ada, makanya di Polres Jaksel dapat naik sidik” pungkas Leo.

Dalam keterangannya juga, Leo menampik adanya isu dan opini yang berkembang bahwa laporannya premature dan dipaksakan.

“Klien kami AW, setelah bercerai resmi pada Februari 2022, sudah melakukan itikad baik dengan meminta klarifikasi terkait perihal ini kepada saudara TA pada bulan Maret 2022, namun saudara TA tidak bisa menyampaikan dengan memberikan data yang lengkap. Sehingga pada akhirnya, klien kami terpaksa melakukan somasi kepada TA di bulan April 2022 dan kemudian berujung dengan terpaksa mengambil upaya hukum terhadap perkara ini dengan membuat laporan polisi pada bulan Juli 2022 di Polres Jaksel. Demikian urutan kejadian, sehingga masyarakat bisa mudah memahami.” tambah Leo.

Leo juga menambahkan, dalam konteks kewajiban kliennya untuk menjalankan tugas selaku Komisaris perusahaan, AW telah senantiasa dengan iktikad baik selalu berusaha untuk mengawasi jalannya kegiatan usaha, namun demikian justru TA yang tidak memberikan respon positif terhadap permintaan dari kliennya.

“Buktinya kan dari semenjak tahun 2016 ketika usaha baru berjalan setahun aja klien kami udah minta, mana laporan hasil penjualannya. Tapi waktu itu pihak TA selalu bilang untungnya cuma sedikit, ngepas, bahkan gali lubang tutup lubang, sampai di akhir Juli 2019 tiba-tiba resto mau ditutup oleh TA dikarenakan engga bisa bayar sewa. Jadi ini bukan tutup karena Pandemic COVID, dan COVID baru dinyatakan terjadi di Indonesia pada 2020″ ungkapnya.

Tapi ternyata, lanjut Leo, pada tahun 2021 kliennya mendapatkan dokumen berupa laporan keuangan untuk tahun 2017 yang berbeda dengan laporan yang pernah diberikan oleh TA kepada AW, dari sinilah kemudian AW memiliki kecurigaan akan adanya dugaan bahwa TA diduga memanipulasi laporan keuangan untuk menyembunyikan kondisi yang sebenarnya.

“Setelah diaudit, ternyata dugaannya bener kan”, sambung Leo.

Oleh karena itu, Leo menghimbau kepada masyarakat Indonesia, yang turut mengawal perkembangan kasus ini untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Daripada melempar isu dan opini yang engga jelas, lebih baik mari kita sama-sama kawal proses hukum ini agar Polres Jakarta Selatan bisa segera memberikan kepastian hukum. Dikarenanakan udah 2 tahun (LP-nya).” kata Leo.

Disinggung perihal perbedaan nominal kerugian yang dialami oleh AW, Leo menegaskan bahwa angka yang mereka sebutkan dalam laporan adalah angka yang didasarkan pada hasil audit investigatif yang dilakukan oleh auditor independen yang berkompeten.

“Angka itu berdasarkan kepada hasil audit investigasi yang dilakukan akuntan independen. Jadi kalau ada yang bilang, nilainya engga sampai 6,9 miliar, silakan aja. Tinggal sama-sama kita uji. Tapi yang harus jadi catatan, terlepas dari itu semua, sampai hari ini kan belum ada yang berani bantah kalau TA tidak melakukan apa yang diduga. Jadi saya anggap mereka juga diam-diam mengakui.” tutup Leo

Perkara ini sendiri bermula, ketika AW dan TA menjalankan kegiatan usaha dalam bidang makanan dan minuman dengan merk dagang “Harlow Brasserie” di tahun 2015.

AW selaku Komisaris pernah meminta laporan kegiatan usaha kepada TA, yang mana kemudian TA diduga melakukan manipulasi laporan untuk menyembunyikan kondisi keuangan yang sebenarnya. Permasalahan terjadi ketika pada tahun 2021, AW menemukan laporan kegiatan usaha untuk tahun 2017 dan 2018 yang berbeda dengan laporan yang pernah diberikan oleh TA sebelumnya.

AW pun kemudian meminta klarifikasi dan penjelasan kepada TA, namun TA tidak dapat menjelaskan perihal itu, sehingga kemudian AW menunjuk akuntan publik independen untuk melakukan audit investigasi, dengan hasil temuan adanya indikasi penggunaan dana perusahaan sebesar 6,9 miliar rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

AW pun kemudian melaporkan TA ke Polres Jakarta Selatan pada bulan Juli 2022, dan berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, laporan tersebut telah ditingkatkan statusnya dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan.

Atas kejadian ini TA terancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun, berdasarkan pada Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan Dalam Jabatan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum