Wartajakarta.com-Dalam rangka upaya dan ikhtiar memperjuangkan Hak Pesangon dan Hak Solvabilitas Dana
Pensiun bagi mantan Pegawai BUMN PT MERPATI NUSANTARA AIRLINES (PERSERO) atau
selanjutnya disebut “PT MNA” yang sudah berlangsung selama 11 (sebelas) tahun sejak tahun
2015 yang lalu, izinkanlah kami dari SOLIDARITAS KEADILAN BAGI MANTAN PEGAWAI BUMN
PT MERPATI NUSANTARA AIRLINES PERSERO) menyampaikan pernyataan sebagai berikut :
1. Bahwa kondisi sebagian besar Mantan Pegawai (Pensiunan) BUMN PT Merpati Nusantara
Airlines (Persero) saat ini dalam kondisi yang sedang tidak baik-baik saja atau sangatm emprihatinkan dikarenakan sudah tidak dapat bekerja kembali ataupun kehilangan pekerjaan pasca peristiwa Direksi PT MNA menyatakan menghentikan seluruh kegiatan usaha bisnisnya atau “Stop Operasi” sejak tanggal 1 Februari 2014 yang lalu.
2. Hak Pesangon bagi Buruh/Pegawai/Karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, dimana komponen Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang
Penggantian Hak merupakan Hak Normatif Pekerja/Buruh yang bersifat Wajib dan Harus
dibayarkan secara Tunai sekaligus (“lumpsum”) pada saat hubungan kerja berakhir.
3. Tata cara pembayaran Hak Normatif Pekerja/Buruh berupa Uang Pesangon dengan cara
dihutang (seperti Surat Pengakuan Utang atau “SPU”) tidak diperbolehkan, dikarenakan hal
ini bertentangan dengan ketentuan peraturan Ketenagakerjaan.
Pembayaran Uang Pesangon
tidak boleh dianggap sebagai “Kewajiban Perusahaan” yang pembayarannya bisa dicicil atau
ditunda ataupun diganti dengan Instrumen Utang. Besar total nilai SPU mantan Pegawai BUMN
PT MNA pada saat terjadi PHK pada tahun 2016 yang lalu adalah sebesar : Rp 317.501.511.019,- untuk sejumlah 1225 Orang.
4. Selain daripada permasalahan pembayaran Uang Pesangon yang belum tuntas, 1753 Orang
mantan Pegawai BUMN PT MNA juga tengah dihadapkan pada permasalahan belum tuntasnya
penyelesaian pembayaran Hak Solvabilitas DANA PENSIUN MERPATI NUSANTARA AIRLINES
(dalam Likuidasi) atau selanjutnya disebut “DAPEN MNA” dengan nilai total Hak Solva sebesar
Rp 96.784.174.372,- oleh Tim Likuidasi DAPEN MNA dan Dewan Pengawas DAPEN MNA.
5. Selama berlangsungnya proses pelaksanaan likuidasi DAPEN MNA sejak tahun 2015 yang lalu
atau selama 11 tahun lamanya, kami selaku Pemegang Hak Solvabilitas DAPEN MNA juga
belum pernah menerima dan/atau mendapatkan dokumen “Laporan Keuangan Tahunan”
terkait Perkembangan pengelolaan aset harta kekayaan DAPEN MNA, antara lain : Peraturan
Dana Pensiun, Laporan Keuangan Tahunan dan/atau Laporan Pertanggung Jawaban
Pengelolaan Keuangan DAPEN MNA dan Laporan Investasi DAPEN MNA dari Tim Likuidasi
DAPEN MNA, serta Laporan Tahunan Hasil Pengawasan oleh Dewan Pengawas DAPEN MNA.
Besar harapan kami kepada Yth. Bapak / Ibu Ketua dan Anggota KOMISI IX DPR RI kiranya dapat
melakukan fungsi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang dan penyelenggaraan Pemerintahan,
khususnya terkait dengan kebijakan Pemerintah/BUMN di bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan sosial Dana Pensiun dengan melakukan penyelidikan dan/atau peninjauan kembali atas kebijakan Pemerintah/BUMN pada tahun 2016 yang lalu terkait dengan realisasi pembayaran Hak Pesangon maupun Hak Solvabilitas DAPEN MNA bagi mantan Pegawai BUMN PT MNA yang belum tuntas