Wartajakarta.com-Koleksi perpustakaan harus dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan kualitas dan bersifat inklusif.
Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) Mariana Ginting menyatakan hal ini harus diperhatikan karena koleksi perpustakaan merupakan aset berharga yang menjadi sumber pengetahuan bagi masyarakat.
“Koleksi yang bermutu akan memberikan nilai tambah dalam proses pembelajaran, penelitian, dan juga hiburan bagi para pengguna perpustakaan,” ungkapnya dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Koleksi Nasional 2024 yang digelar secara hibrida pada Kamis (18/7/2024).
Koleksi perpustakaan yang inklusif, jelasnya, berarti harus dapat diakses oleh semua kalangan. Koleksi perpustakaan harus memperhatikan keberagaman kebutuhan dan minat baca dari masyarakat, termasuk kalangan yang terbatas aksesibilitasnya. Dia mengajak semua pihak agar terus berkomitmen dalam mengembangkan koleksi perpustakaan yang bermutu dan inklusif.
Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai langkah, yakni melakukan evaluasi terhadap koleksi yang sudah ada, mengidentifikasi kebutuhan bahan bacaan yang belum tercukupi, serta menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk mendukung pengembangan koleksi perpustakaan.
Hingga akhir Desember 2023, tercatat koleksi yang ada di Perpusnas sebanyak delapan juta eksemplar. Ini terdiri dari koleksi monografi tercetak, naskah kuno yang berjumlah lebih dari 12 ribu eksemplar, koleksi umum buku digital terbitan dalam negeri yang tersedia di aplikasi iPusnas sebanyak lebih dari 1,5 juta eksemplar, serta koleksi lainnya.
“Selain itu, situs web e-Resources memuat koleksi buku digital terbitan dalam dan luar negeri. Sementara untuk koleksi hasil pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, sebanyak lebih dari tiga juta eksemplar,” jelasnya.
Teknologi juga dapat dimanfaatkan untuk memperluas akses terhadap koleksi perpustakaan, baik melalui digitalisasi maupun penyediaan platform daring yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses bahan bacaan secara mudah dan inklusif.
“Dengan koleksi yang beragam dan ditopang dengan spirit transformasi perpustakaan sebagai ruang inklusi sosial, perpustakaan akan menjadi ruang yang terbuka lebar terhadap berbagai perbedaan di masyarakat sekaligus ruang kolaborasi yang dapat memfasilitasi terciptanya berbagai kemungkinan baru dalam lingkup ilmu pengetahuan,” tegasnya.
Tahun ini, rapat koordinasi mengangkat tema Bahan Perpustakaan Bermutu dan Inklusif. Dalam sesi diskusi, Analis Kebijakan Ahli Muda Urusan Kepemudaan, Olah Raga, Perpustakaan dan Kearsipan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teuku Maimun Riza mengatakan isu penganggaran menjadi kendala utama yang dihadapi dinas perpustakaan di daerah dalam pengembangan bahan perpustakaan.
“Dukungan dari pimpinan daerah yang masih kurang, menyebabkan minimnya alokasi anggaran untuk perpustakaan,” katanya.
Dia mengungkapkan capaian indeks pembangunan literasi sejak 2020 hingga 2023 terus meningkat, meskipun unsur ketercukupan koleksi hanya sebesar 32,03 persen dari standar.
“Maka masih terdapat kekurangan koleksi perpustakaan sebesar 67,97 persen dari standar atau kekurangan koleksi sebanyak 372.472.817 judul koleksi,” paparnya.
Dia mengingatkan pentingnya peran perpustakaan dalam pembangunan daerah, tidak hanya berfokus pada peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, perpustakaan juga berperan dalam peningkatan pendapatan masyarakat, memperluas kesempatan kerja, dan daya saing daerah.
“Dengan adanya pilkada serentak, saya berharap agar peran perpustakaan dapat dimasukkan dalam visi dan misi kepala daerah yang baru, sehingga peran perpustakaan dalam pembangunan daerah dapat lebih tergambar jelas,” harapnya.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Strategis dan Kebijakan Pengadaan Khusus Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Shahandara Hanitiyo menjelaskan pengadaan barang dan jasa di bidang perpustakaan termasuk dalam pengadaan yang dikecualikan.
Pengadaan yang dikecualikan ini mencakup pengadaan yang dilakukan berdasarkan tarif barang dan jasa yang dipublikasikan secara luas, pengadaan berdasarkan praktik bisnis yang mapan, serta pengadaan barang dan jasa yang diatur oleh undang-undang lainnya.
“Dalam pengadaannya memerlukan keterlibatan jasa profesi tertentu, untuk memastikan bahwa barang-barang yang diadakan benar-benar memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi, serta bermanfaat bagi masyarakat luas,” jelasnya.
Dia menekankan proses pengadaan barang dan jasa yang dikecualikan harus dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan praktik bisnis yang mapan.
“Tim teknis yang terdiri dari tenaga ahli akan membantu dalam menilai dan memastikan bahwa barang-barang yang diadakan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” pungkasnya.