Wartajakarta.com-Puluhan kendaraan yang terparkir sembarangan di sejumlah ruas jalan Jakarta Pusat kena jaring Tim Gabungan Suku Dinas Dinas Perhubungan Jakarta Pusat pada hari Selasa (23/4/2024).
“Hari ini kita mengadakan operasi penderekan terhadap kendaraan seperti mobil dan motor yang terparkir sembarangan di pinggir jalan,” ungkap Koordinator Lapangan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, WS Laoli kepada awak media, Selasa (23/4/2024).
Sebut WS Laoli, kegiatan penderekan ini merupakan operasi gabungan bersama TNI dan Polri kepada kendaraan yang dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah di beberapa ruas jalan raya yakni Jalan Kenari, Jalan Kramat Raya dan Jalan Dr. Wahidin Raya.
“Bagi masyarakat yang kendaraannya kena jaring dalam operasi derek hari ini akan kita buat keterangan dari Ditlantas Polres Metro Jakarta Pusat,” tutur WS Laoli.
“Kedepannya saya menghimbau kepada masyarakat agar lebih tertib untuk tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan raya,” ucap WS Laoli.
Sebagai informasi adapun pemilik kendaraan yang terkena operasi derek karena memarkir kendaraannya tidak sesuai dengan peraturan dan undang-undang wajib membayar denda Rp500 ribu sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.