Wartajakarta.com- Skandal dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis jual-beli emas yang melibatkan jaringan PT New Emas Now (PT Nellava Refinery and Bullion) terus mendapati fakta dan perkembangan baru. Kasus bermodus transaksi emas pre-order (PO) harga miring ini diduga telah menjerat ratusan korban dari berbagai wilayah dengan total kerugian yang membengkak hingga puluhan miliar rupiah.
Situasi kian krusial setelah terungkap bahwa figur sentral sekaligus pemilik PT Nellava Refinery and Bullion, warga negara asing (WNA) asal India bernama Jaya Krishna Reddy, diduga kuat telah melarikan diri kembali ke negaranya, India.
Pelarian scammer asal India tersebut meninggalkan jejak kerugian fantastis bagi para investor dan distributor lokal.
Klarifikasi Transaksi dan Peran Manajemen Lapangan
Dalam perkembangan penanganan kasus, nama Ahmad Alif Fauzan alias Alif yang menjabat selaku Direktur Marketing menjadi sorotan utama. Sebagai Direktur Marketing, Alif dipastikan mengetahui alur bisnis Nellava dan berdasarkan jabatannya memiliki kewenangan tersendiri untuk mengatur sistem promosi perusahaan. Sementara itu, terkait dana konsumen sebesar Rp 550 juta, bukti transaksi menunjukkan bahwa seluruh pembayaran dari korban ditransfer langsung ke rekening resmi entitas perusahaan PT Nellava Refinery and Bullion.
Salah satu korban berinisial AS memberikan kesaksian langsung mengenai alur transaksi yang dijalaninya hingga mengalami kerugian sebesar Rp 550 juta.
”Pada intinya, saat saya melihat iklan artis yang mempromosikan produk Emas Nellava Bullion, saya chat dan dilayani Customer Service (CS) bernama Debora Jeffier Tedjosoewignjo alias Kiky untuk menjadi distributor wilayah Jawa Barat. Saya diberikan alamat kantor Nellava di Surabaya, dan saat itu bertemu dengan Ahmad Alif Fauzan alias Alif untuk bertanda tangan perjanjian. Saya dijanjikan emas PO dengan waktu maksimal 8 minggu, atau tepatnya tanggal 10 September 2026 emas sudah dikirim semua,” ungkap AS.
Namun hingga batas waktu 10 September 2026 berlalu, emas fisik maupun pengembalian dana tidak kunjung direalisasikan oleh pihak perusahaan, sementara dana kiriman korban sudah terlanjur masuk ke dalam rekening bank PT Nellava Refinery and Bullion.
Jaringan WNA India dan Pihak Terkait di Pusaran Kasus
Pusaran kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh korban berinisial L ke Polda Bali pada Jumat (11/9/2026) dengan Laporan Polisi bernomorLP/B/782/IX/2026/SPKT/POLDA BALI. Dalam laporan awal tersebut, sebanyak 23 korban melaporkan kerugian senilai Rp 6,8 miliar, yang kini dilaporkan terus bertambah seiring bermunculannya korban dari daerah lain.
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, Jaya Krishna Reddy bertindak sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham mayoritas yang mengendalikan operasional PT Nellava Refinery and Bullion. Selain nama Reddy, nama Surya Kiran Sbbineni yang tercatat sebagai Komisaris PT New Divine Gems and Jewellery juga muncul di antara jajaran pihak dan entitas yang terhubung dengan pusaran bisnis emas tersebut. Nama-nama lain yang turut dilaporkan ke Polda Bali antara lain ML selaku Direktur Keuangan PT Emas Now dan PAL.
Saat ini, para korban yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan orang mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Bali dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, untuk segera berkoordinasi menerbitkan Red Notice guna memburu Jaya Krishna Reddy di India serta mengusut tuntas seluruh pengurus perusahaan demi mengembalikan hak-hak para korban.