Connect with us

Jakarta

Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, Polres Kota Bandara Soekarno Hatta Perketat Kedatangan WNA Asal India

Wartajakarta.com-Kapolres Ta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol. Adi Ferdian Saputra, pada konferensi press kali ini menyampaikan jajarannya memperketat agar tidak terjadinya penyebaran virus Corona. Pelaksanaan giat tracing dan penegakan hukum terhadap kedatangan WNA asal India yang tiba di Indonesia tampa melalui proses karantina, (28/04).

Kronologis kejadiannya saat penerbangan Charter Air Asia QZ 988 Chenai India ke Soekarno Hatta Jakarta pada tanggal 21 April 2021 terdapat total 132 (Seratus Tiga Puluh Dua) penumpang. Setelah dilakukan tracing teryata terdapat 8 (delapan) penumpang yang tidak menjalani kewajiban karantina (7 orang WNA India dan 4 WNI ( ditangani PMJ) dengan beebagai alasan dan modus tidak melakukan karantina, ungkap Kombes Adi.

Karena pelangaran ini para tersangka di tangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda. Dugaan Pasal yang dijatuhkan pada para tersangka :
– Pasal 93 jo pasal 9 ayat 1, undang-undang nomer 6 tahun 2018 tentang karantinaan kesehatan ” Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 1 dipidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak 100.000.000,”
– Pasal 14 ayat 1 undang-undang nomer 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular ” Barang siapa dengan sengaja mengalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana yang diatur dalam undang-undang ini diancam dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Demikian press konferensi hari ini, semoga kejadian ini tidak terulang kembali. Karena penyakit covid-19 atau virus Corona ini adalah penyakit nyata yang tak terlihat. Kita harus bersama-sama menjaga agar penyakit ini lekas hilang dari Indonesia, setidaknya kita menjaga jangan sampai ada celah ruang penyakit ini menyebar, ungkap Kombes Pol. Adi Ferdian Saputra.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Jakarta