Connect with us

Nasional

Y. Pasomba: Rakyat Jangan Terus Dibingungkan Polemik Hukum Denny Indrayana, Empat Pilar Kebangsaan Harus Menjadi Pedoman Moral dan Konstitusional

Wartajakarta.com- Bangsa Indonesia sedang menghadapi tantangan serius dalam menjaga kualitas demokrasi, supremasi hukum, dan persatuan nasional. Salah satu tantangan tersebut adalah munculnya berbagai polemik hukum yang melibatkan tokoh-tokoh publik, termasuk akademisi yang memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini masyarakat.

Dalam konteks ini, berbagai pernyataan dan langkah hukum Prof. Denny Indrayana patut dicermati secara kritis, terutama karena dirinya pernah menghadapi persoalan hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM.

Saya berpandangan bahwa rakyat Indonesia tidak boleh menerima begitu saja setiap pernyataan seorang tokoh hanya karena yang bersangkutan memiliki gelar profesor atau dikenal luas sebagai pakar hukum.

Kebenaran tidak ditentukan oleh gelar akademik, melainkan oleh fakta, integritas, kejujuran intelektual, dan kepatuhan terhadap hukum.

Sebagai Ketua Umum Brigade Rakyat Garuda Merah Putih, saya memandang persoalan ini perlu dikaji melalui perspektif Empat Pilar Kebangsaan, yang dalam pendidikan dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan di Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) dikenal sebagai Empat Konsensus Dasar Bangsa, yaitu Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
1. Pancasila: Keadilan dan Kejujuran Harus Ditegakkan
Pancasila, khususnya sila kedua dan sila kelima, mengajarkan pentingnya kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam kehidupan berbangsa, keadilan tidak boleh hanya menjadi slogan politik atau bahan perdebatan di ruang publik. Keadilan harus diwujudkan melalui sikap yang konsisten, penghormatan terhadap kebenaran, dan tanggung jawab moral.

Ketika seorang tokoh berbicara tentang penegakan hukum, rakyat memiliki hak untuk menguji apakah argumentasi yang dikemukakan sesuai dengan prinsip keadilan.
Dalam perkara yang pernah melibatkan Denny Indrayana, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan dan status penyelesaiannya.

Namun, keadilan Pancasila juga menuntut agar tidak seorang pun dinyatakan bersalah tanpa pembuktian melalui proses hukum yang sah.
2. UUD 1945: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Opini
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Pasal 27 ayat (1) juga menegaskan kedudukan yang sama bagi setiap warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.
Prinsip ini harus berlaku terhadap seluruh masyarakat, termasuk pejabat pemerintah, tokoh politik, akademisi, aktivis, dan profesor hukum.
Denny Indrayana pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus payment gateway pada 2015.

Akan tetapi, penetapan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana seseorang. Kepastian mengenai status perkara harus merujuk pada dokumen dan keterangan resmi aparat penegak hukum.

Bagi saya, persoalan mendasarnya bukanlah sekadar siapa yang paling keras mengkritik pemerintah, melainkan bagaimana setiap orang menunjukkan penghormatan yang sama terhadap proses hukum.
Jangan sampai opini lebih dipercaya daripada bukti, dan jangan sampai perdebatan politik menggantikan proses hukum yang objektif.
3. NKRI: Kritik Harus Memperkuat Kehidupan Bernegara
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah rumah bersama yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Dalam perspektif ketahanan nasional yang diajarkan Lemhannas RI, kekuatan bangsa tidak hanya terletak pada pertahanan militer, tetapi juga pada ketahanan ideologi, politik, sosial, budaya, ekonomi, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Kritik terhadap pemerintah merupakan bagian sah dari demokrasi. Namun, kritik yang sehat seharusnya disampaikan berdasarkan fakta dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

Sebaliknya, aparat negara juga wajib bersikap terbuka terhadap kritik dan memastikan bahwa proses hukum tidak dipengaruhi kepentingan politik.
Polemik yang melibatkan tokoh publik, termasuk Denny Indrayana, perlu diselesaikan melalui argumentasi konstitusional dan mekanisme hukum, bukan melalui serangan pribadi ataupun pembentukan persepsi tanpa pembuktian.
NKRI akan semakin kuat apabila masyarakat percaya bahwa hukum berlaku adil kepada siapa pun.
4. Bhinneka Tunggal Ika: Perbedaan Pandangan Jangan Memecah Bangsa
Bhinneka Tunggal Ika mengajarkan bahwa perbedaan adalah kenyataan sekaligus kekuatan bangsa Indonesia.
Dalam negara demokrasi, berbeda pendapat merupakan hal yang wajar.

Ada masyarakat yang mendukung pandangan Denny Indrayana, ada pula yang mempertanyakan argumentasi dan rekam jejak hukumnya.
Kedua kelompok memiliki hak untuk menyampaikan pendapat sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab dan menghormati hukum.

Persoalannya adalah ketika perbedaan pendapat berubah menjadi permusuhan dan masyarakat lebih mudah percaya kepada narasi yang sesuai dengan keberpihakannya daripada memeriksa kebenaran informasi.

Inilah pentingnya pendidikan kebangsaan.
Rakyat harus mampu membedakan kritik, opini, fakta, dugaan, serta putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keteladanan Intelektual dan Tanggung Jawab Kebangsaan
Lemhannas RI menegaskan bahwa empat konsensus dasar bangsa tidak cukup dipahami melalui ucapan, tetapi harus diterjemahkan menjadi perilaku nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Prinsip tersebut seharusnya menjadi pedoman bagi seluruh tokoh nasional.

Seorang profesor memiliki tanggung jawab intelektual untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat. Seorang pemimpin memiliki kewajiban menjaga persatuan. Aparat penegak hukum berkewajiban menegakkan hukum secara adil.

Karena itu, saya mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum didukung bukti memadai, siapa pun yang menyampaikannya.

Persoalan hukum yang pernah melibatkan tokoh publik harus memperoleh kepastian penyelesaian. Pada saat yang sama, hak seseorang untuk menyampaikan kritik tidak boleh dihilangkan hanya karena ia pernah menjalani proses hukum.
Penutup: Rakyat Harus Cerdas, Hukum Harus Tegak, NKRI Harus Kokoh
Saya menegaskan bahwa Empat Pilar Kebangsaan tidak boleh berhenti menjadi materi pendidikan, seminar, atau pidato kenegaraan.
Pancasila harus diwujudkan melalui keadilan.

UUD 1945 harus ditegakkan melalui kepastian hukum.
NKRI harus dipertahankan melalui persatuan dan kepercayaan terhadap institusi negara.
Bhinneka Tunggal Ika harus diamalkan melalui penghormatan terhadap perbedaan pendapat.

Rakyat Indonesia perlu membangun kebiasaan untuk bertanya secara kritis: apakah sebuah tuduhan didukung bukti, apakah suatu pendapat sesuai konstitusi, dan apakah informasi yang disampaikan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan?
Jangan biarkan rakyat dibingungkan oleh polemik hukum yang tidak berkesudahan. Jangan pula menjadikan gelar akademik, kekuasaan, ataupun popularitas sebagai ukuran tunggal kebenaran.

Bangsa Indonesia membutuhkan pendidikan hukum yang mencerdaskan, keteladanan moral dari para pemimpin, serta penegakan hukum yang tidak membeda-bedakan siapa pun.

Empat Pilar Kebangsaan harus menjadi kompas moral dan konstitusional bagi seluruh anak bangsa, bukan sekadar hafalan, melainkan pedoman nyata dalam berpikir, berbicara, dan bertindak demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Salam Kebangsaan!
Pancasila Jaya! NKRI Harga Mati!
Penulis:
Ir. Y. Pasomba, M.E., M.B.A.
Ketua Umum Brigade Rakyat Garuda Merah Putih

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Nasional