Wartajakarta.com-BP2MI (25/6) Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan siap mendukung penuh langkah Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam memerangi sindikasi penempatan Pekerja Migran non prosedural atau undocumented.
“TNI setuju dengan BP2MI dalam pemberatasan dan memerangi sindikasi penempatan PMI non prosedural. Ini
adalah praktik bisnis kotor yang harus segera diperangi,” jelas Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat menerima audiensi Kepala BP2MI Benny Rhamdani di kantornya Jl. Medan Merdeka Barat – Jakarta,
Kamis 25/6/2020.
Untuk mendukung langkah tersebut, Panglima TNI juga akan melakukan operasi terpadu dalam memberantas
mafia sindikasi pengiriman pekerja migran non prosedural. Panglima TNI menyatakan siap kerjasama dengan
menggerakkan seluruh matra, khususnya di daerah-daerah perbatasan, dan kantong-kantong potensial PMI.“TNI sangat setuju dan akan sikat mafia sindikasi ini dengan membentuk operasi bersama,” tegasnya.
Dalam pertemuan itu, Kepala BP2MI mengucapkan terimakasih kepada Panglima TNI yang telah memberikan
dukungan untuk memerangi mafia sindikasi penempatan PMI non prosedural.
“Sejak di lantik Presiden Jokowi, saya menyatakan perang melawan sindikasi. PMI telah menjadi korban
sindikasi pengiriman ilegal, ini adalah komplotan jahat yang terlibat dalam bisnis kotor. Karena banyak
oknum yang terlibat dalam praktik dan bisnis kotor ini,” tegas Benny.
Sesuai data BP2MI, lanjut Benny terdapat sebanyak 3,7 juta PMI yang terdaftar dalam sistem BP2MI. Pada
tahun 2019, PMI tersebut telah menyumbang devisa kepada negara sebesar Rp 159,6 Triliun. Namun, jika
merujuk data dari World Bank, ada 9 juta PMI yang bekerja di luar negeri.
“Selisihnya ada 5,3 juta PMI yang tidak terdaftar. Bisa dibayangkan remitansi yang seharusnya masuk ke
negara dengan selisih 5,3 PMI yang dikirim ke luar negeri melalui jalur unprosedural, diluar radar
pencatatan dan pengawasan resmi negara. Sangat jelas negara telah dirugikan oleh para mafia sindikasi
itu. Dengan selisih itu, tentunya risiko tinggi bagi pekerja migran karena berada di luar kontrol
negara ” ujarnya.
Benny mengatakan, perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 sudah jelas yakni memberikan pelindungan
kepada PMI. Perintah Presiden juga jelas, berikan pelindungan kepada PMI dari ujung rambut sampai ujung
kaki karena mereka adalah warga negara Very Very Important Person (VVIP).