Connect with us

Jakarta

Bantuan Sembako Warga DKI Jakarta Jumlah dan Kwalitas Semakin Menurun

Wartajakarta.com-Program bansos sembako selama pamdemi sekarang ini semakin lama jika menelisik dari isi paket bahan sembako itu sendiri semakin lama nilai (konversi dalam jumlah) berkurang.

Terkait penurun nilai tersebut menjadi pertanyaan Kaukus Peduli Jakarta (KPJ). Berapakah nilai sesungguhnya yang saat ini diterima warga terdampak pandemi?.

Menurut Ketua Kaukus Peduli Jakarta (KPJ),
Ruslan Amsyari bahwa saat ini KPJ masih berdiskusi bersama rekan-rekan DPRD DKI Jakarta.

“Ini berkaitan dengan berapa dan apa saja sembako yang harusnya diterima oleh warga DKI Jakarta?,” kata Ruslan Amsyari yang disampaikan melalui pesan tertulis dengan awak media, Minggu, (04/10).

Seperti yang telah ketahui isi dari paket sembako kebanyakan bahan makanan, contohnya bansos yang telah diterima warga Jakarta pada umumnya.

Bantuan yang ke 7 jumlahnya 6 aitem. Jauh menurun bila dibandingkan dengan bantuan2 sebelumnya dan juga seperti yang beredar dibeberapa media diantaranya.Agar ada perbandingan bantuan yang ke 7 berjumlah 6 sitem, namun bantuan terdahulu lebih baik dan jumlahnya hampir 9 aitem diantaranya beras dua karung 10 kilogram,sarden empat kaleng,biskuit satu kaleng,minyak goreng dua bungkus yang berat masing-masing 0,9 liter serta diberikan pula kecap 520 mililiter,tepung teligu 1 kilogram dan bihun dua bungkus dengan berat masing-masing 320 gram,tambah Ruslan.

” Adapun 6 jenis item bahan pokok yang diterima sekarang Isinya, beras seberat 10 kilogram, minyak goreng 2 liter, sarden 2 kaleng ukuran @155 gr, serta roti kering 1 kaleng, dan susu sachet isi 10 pcs,” ujar Ruslan Amsyari.

Sehingga dalam rangka bantuan yang diberikan perlu keterbukaan apa saja yang diterima masyarakat. Juga kwalitas beras yang dikirim perlu juga menjadi bahan pertimbangan disamping keseragaman barang yang sampai dimasyarakat jangan sampai berbeda beda jenisnya dan mereknya.Kalau mie apa yang diberikan, kalau susu merek apa yang diberikan. Karena perbedaan merek akan mengakibatkan perubahan dari harga,jelas Ruslan Amyari.

Peraturan tentang Bansos Sembako di Indonesia.

Selama ini untuk masalah bencana menggunakan peraturan dari BNPB, salah satunya peraturan bantuan sembako saat bencana.

Tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar. Dalam Bab 4B tentang bantuan pangan, bantuan pangan diberikan dalam bentuk bahan makanan, atau masakan yang disediakan oleh dapur umum.

Standar minimal bantuan adalah bahan makanan berupa beras 400 gram per orang per hari atau bahan makanan pokok lainnya dan bahan lauk pauk atau makanan yang disediakan dapur umum berupa makanan siap saji sebanyak 2 kali makan dalam sehari. Bantuan makanan setara dengan 2.100 kilo kalori (kkal).

Selain peraturan di atas juga ada peaturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial yaitu Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana. Dalam Pasal 4 yakni bantuan langsung yang diberikan kepada korban bencana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, berupa sandang, pangan, dan papan.

Bantuan pangan itu bantuan langsung dalam bentuk pangan terdiri atas: beras, mie instan, ikan/daging kemasan, kecap kemasan, sambal kemasan, minyak goreng kemasan, makanan siap saji, dan/atau makanan lainnya sesuai kebutuhan.

Sekarang ada peraturan bantuan sosial tentang pangan setelah dikeluarkannya Program Sosial Kartu Sembako yang dikeluarkan oleh  Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai yang berada Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam bentuk “PEDOMAN UMUM PROGRAM SEMBAKO 2020”. Diatur juga tentang bantuan sosial sembako ini.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Jakarta