Wartajakarta.com– Guna mengurai sumbatan regulasi dan mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah, Dewan Pengurus Pusat Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (DPP HIMPERRA) sukses menyelenggarakan webinar nasional bertajuk “Situasi Terkini Kebijakan Perumahan Nasional: Tantangan dan Solusi bagi Ekosistem Perumahan Rakyat” pada Rabu (29/7).
Acara yang dihadiri oleh 200 peserta ini diselenggarakan secara hybrid, memadukan format tatap muka di Gedung The Artegic Building, Cipayung, Jakarta Timur, serta penyiaran langsung melalui Zoom Meeting dan kanal YouTube DPP HIMPERRA. Webinar ini mempertemukan langsung para pengembang daerah dengan pembuat kebijakan strategis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Ketua Umum DPP HIMPERRA, H. Ari Tri Priyono, ST. dalam sambutan pembukaannya menyoroti tren kelesuan pasokan hunian bersubsidi (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan/FLPP). Ia mengungkapkan bahwa hambatan utama saat ini bukan lagi pada daya beli masyarakat, melainkan pada aspek pasokan (supply) akibat regulasi yang berbenturan.
“Tidak bisa dipungkiri bahwa papan adalah kebutuhan primer rakyat. Namun hari ini, perumahan nasional kita tidak sedang baik-baik saja. Masalah utama saat ini justru ada di sisi penyediaan akibat tumpang tindih perizinan, kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), hingga terganjalnya konsumen oleh aturan SLIK OJK,” ujar Ari. Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran pengurus di daerah untuk proaktif merapat ke pemerintah daerah guna menyelamatkan ekosistem perumahan yang tertahan status lahannya.
Dari sisi pemerintah pusat, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Dr. Andi Renald., S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., QCRO. memaparkan bahwa negara memang tengah memprioritaskan swasembada pangan dengan menetapkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Meski demikian, ia menjamin program perumahan tidak akan dikorbankan.
“Pemerintah sedang mengamankan kedaulatan pangan, namun penyediaan lahan untuk program 3 Juta Rumah juga merupakan prioritas nasional. Kuncinya ada pada sinkronisasi tata ruang. Kami merumuskan kebijakan transisi untuk menjaga kelestarian lahan pertanian, sembari memastikan ketersediaan ruang yang inklusif untuk perumahan masyarakat,” jelas Andi Renald.
Senada dengan hal tersebut, Perekayasa Ahli Madya Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Ir. Johnny Rakhman, Dipl.E.Eng., IPI, CRGP. menyampaikan rencana ambisius pemerintah untuk menstimulus industri perumahan. Sinergi moneter dan fiskal akan terus digenjot untuk menyelesaikan angka backlog yang mendekati 10 juta unit.
“Pemerintah berencana memberikan tambahan dukungan untuk meningkatkan kuota FLPP hingga menyentuh 440 ribu unit. Selain itu, pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan serta penyediaan bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) terus kita dorong sebagai instrumen untuk mempercepat supply rumah MBR dari pihak pengembang,” tutur Johnny.
*Realitas Lapangan: Regulasi yang Mentah di Daerah dan Lonjakan Harga Material*
Kendati regulasi di tingkat pusat tampak menjanjikan, realitas di lapangan menunjukkan anomali. Ketua Satgas Percepatan Pembangunan DPP HIMPERRA, Ir. Hadiana menyoroti tingginya ego sektoral di tingkat kabupaten/kota yang menghambat percepatan perizinan dan memberatkan arus kas pengembang.
“Kebijakan pusat seperti penggratisan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) seringkali mentah di daerah. Kami masih menemukan tagihan PBG yang dipatok ratusan juta rupiah untuk proyek MBR, serta aturan diskresi BPHTB yang hanya berlaku parsial bagi warga ber-KTP lokal. Inilah kendala-kendala real, yang kita berterima kasih atas segala kebijakan yang telah hadir tetapi itu tidak cukup, perlu dikawal sampai dengan implementasi yang terdepan yaitu di Pemkab dan Kota tempat kita masing-masing” tegas Hadiana.
Respon dari sisi hukum dan konstruksi juga dilontarkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Advokasi, Hukum, dan Perundang-undangan DPP HIMPERRA, Abdul Haris Bucharie, SH., MH. Ia menilai instrumen Surat Edaran (SE) atau Surat Keputusan Bersama (SKB) masih lemah secara hukum karena tidak memiliki sanksi mengikat bagi kepala daerah.
“Di akar rumput, kontraktor kian menjerit karena lonjakan harga material dasar seperti besi dan semen yang melambung hingga 20 sampai 50 persen. Ironisnya, harga patokan rumah subsidi belum mengalami penyesuaian selama tiga tahun terakhir. Para pengembang harus memutar otak menekan margin dan menyiasati luas bangunan agar terhindar dari kebangkrutan tanpa melanggar spesifikasi hukum,” ungkap Haris.
Menjawab keresahan para pengembang pada sesi tanya jawab interaktif, Dr. Andi Renald kembali meyakinkan bahwa pedoman utama investasi lahan ada pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). “Tata ruang adalah ‘Panglima’. Asalkan lahan secara RDTR sudah masuk dalam zona kuning atau permukiman, maka lahan tersebut clear and clean untuk dibangun perumahan, di luar status LSD,” tandasnya.
Sementara itu, Johnny Rakhman membawa angin segar dengan memastikan bahwa Kementerian PKP saat ini sedang menggodok penyesuaian regulasi harga jual rumah subsidi mempertimbangkan aspek inflasi dan harga material. Lebih lanjut, Johnny menjamin bahwa riwayat kredit macet (BI Checking) pinjaman daring (pinjol) bernominal di bawah Rp500 ribu dipastikan tidak akan lagi menjegal proses KPR konsumen MBR di bank penyalur.
Acara yang di pandu oleh Ir.Akhmad Syarbini (Abi) selaku Ketua Bid. Hub Kerjasama K/L dan KPBU DPP HIMPERRA sekaligus Ketua Panitia Penyelenggara berlangsung kondusif selama tiga jam.
“DPP HIMPERRA akan terus mengompilasi data hambatan regulasi dan kendala yang terjadi di lapangan terutama implementasi nyata dari seluruh daerah di Indonesia guna diserahkan dan dilaporkan langsung kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kemenko Pangan serta Kementerian terkait lainnya” ujar Akhmad Syarbini, selaku Ketua Panitia Penyelenggara.