Connect with us

Nasional

DPR RI : UU KUHP Warisan Kolonial, Harus Disesuaikan Kondisi Sosial Masyarakat Masa Kini

Wartajakarta.com- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelenggarakan seminar online dengan tema yang diangkat Urgensi Pembaruan RUU KUHP untuk Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia, Senin (28/11/2022).

Kementerian Kominfo RI bersama Komisi I DPR RI Dalam seminar tersebut terdapat tiga pembicara yang mumpuni pada bidangnya, Dr. H. Al Muzzammil Yusuf,M.Si, Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Wiryanta Muljono, M.A, Ph.D, Direktur Informasi dan Komunikasi PMK dan Erlanda Juliansyah Putra, S.H., M.H sebagai Advokat dan Konsultan Hukum.
Seminar ini merupakan dukungan Kominfo terhadap Program Webinar yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Webinar tersebut memiliki beberapa tujuan di antaranya adalah Memberikan pencerahan dan pencerdasan kepada masyarakat tentang urgensi pembaruan RUU KUHP untuk masa depan penegakan hukum indonesia. Seminar ini terdiri dari beberapa sesi, yaitu sesi pembukaan, pemaparan materi, sesi tanya jawab, dan sesi penutup.

Sesi paparan diawali paparan materi oleh Dr. H. Al Muzzammil, M.Si. Dalam paparannya beliau menjelaskan bahwa “RUU KUHP ini pada 2019 lalu hampir kita sahkan di paripurna, namun batal kita sahkan karena ada perdebatan di pasal pemilihan presiden. RUU KUHP ini merupakan warisan kolonial belanda, yang artinya sangat komprehensif dan luas sekali, perlu akhirnya aspek-aspek pidana di Indonesia yang sesuai dengan keadaan di Indonesia. Tentu akhirnya pembaharuan ini tidak akan selesai dalam waktu singkat, oleh karena itu kita akan mengambil dari nilai nilai sosiologis dan nilai nilai ideologis Indonesia secara komprehensif sehingga terkait dan sesuai dengan posisi dan keadaan masyarakat Indonesia secara luas” ujar pak Dr. Al Muzzammil.

Selanjutnya oleh Dr. Wiryanta Muljono, M.A., Ph.D yang menjabat sebagai Direktur Informasi dan Komunikasi PMK melalui tampilan video. Dalam video tersebut Bapak menjelaskan bahwa Melalui Direktorat Informasi dan Komunikasi tidak henti-hentinya memberikan informasi dan pencerdasan keseluruh masyrakat Indonesia tentang urgensi pembaharuan RUU KHUP untuk masa depan penegakan hukum di Indonesia tegasnya. Lanjut Pak Wiryanto mengutip “KHUP yang berlaku di Indonesia, beroreientasi pada nilai nilai individualisme dan liberalisme, yang merupakan warisan colonial belanda, yang di belanda sana berlaku sejak abad 16, sedangkan di Indonesia berlaku pada abad ke 19. Tentu pada zaman kemerdekaan Indonesia ini, bangsa ini masih menggunakan undan-undang warisan belanda, tentu bangsa ini menginginkan pembaharuan KUHP, untuk pembaharuan hukum pidana di Indonesia, hal ini memberikan kecerahan dan keadilan bagi hukum di Indonesia” Ujarnya.

Terakhir adalah paparan materi dari Erlanda Juliansyah selaku Advokat dan Konsultan Hukum yang menyampaikan bahwa “kita terus mendorong RUU KUHP ini bisa cepat disahkan dan direalisasikan sebagai produk anak negeri Indonesia, sehingga akan membantu dari aspek sosiologis dan ideologis sehingga sesuai dengan masyarakat dan kultur di Indonesia” ujar beliau.

Setelah paparan materi dari ke tiga narasumber, moderator membuka sesi tanya jawab. Para peserta sangat antusias dalam memberikan pertanyaan. Terdapat enam pertanyaan yang terpilih. Sesi diskusi berjalan interaktif antara narasumber dan peserta. Setelah selesai sesi diskusi, moderator mengembalikan acara kepada MC. MC memberikan plakat kepada para narasumber secara online sebagai simbolis ucapan terima kasih. Pukul 17.15 acara resmi ditutup oleh MC.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Nasional