Wartajakarta.com-Pada persidangan Kesembilan di Pengadilan Pajak antara PT Atlas Anugerah Kencana selaku Penggugat yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Rey & Co Jakarta Attorneys At Law yaitu Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA, Dharmawan, SE, SH, MH, BKP, Herdi Rampika, SH, Edwin Rusli SH, LL.M,melawan Direktur Jenderal Pajak selaku Tergugat yang diperiksa oleh Majelis Hakim XIIA (selanjutnya disebut “Hakim”) yang terdiri dari Masdi, SE., MSi., selaku Hakim Ketua, Bambang Sujatmiko, SH., MH., dan Anang Mury Kurniawan, SST., Ak., Msi. masing-masing selaku Hakim Anggota,
Penggugat telah menyampaikan Daftar alat Bukti dan Kesimpulan sebagaimana perintah Hakim pada persidangan tanggal 15 November 2021;
Adapun pokok-pokok yang Penggugat sampaikan pada Daftar Alat Bukti dan Kesimpulan telah membuktikan Posita Penggugat yang dimohonkan dalam Petitum sebagai berikut:
⦁ Lewatnya Jangka Waktu Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat (Kepala KPP Pratama Bengkulu) yang seharusnya dilakukan paling lama 6 bulan menjadi 1 tahun 4 bulan 4 haritelah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) PMK 17/2013 std PMK 18/2021 (Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.);
⦁ Perbuatan Tergugat (Kepala KPP Pratama Bengkulu) tersebut telah melampaui wewenang sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a UUAP (Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang;);
⦁ Karena Tergugat (Kepala KPP Pratama Bengkulu) telah melampaui wewenang, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak harus dinyatakan batal demi hukum sebagaimana amanat Pasal 19 ayat (1) UUAP (Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan denganmelampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.).
⦁ Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Perubahan dari Tergugat (Kepala KPP Pratam Bengkulu) yang tidak pernah disampaikan kepada PT Atlas Anugerah Kencana pada saat Pemeriksaan berlangsung yang seharusnya disampaikan kepada PT Atlas Anugerah Kencana karena terdapat perubahan pada Kepala, telah sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 11 huruf c PMK 17/2013 std PMK 18/2021 (Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib: c) Memperlihatkan surat yang berisi perubahan Kepala Pajak kepada Wajib Pajak apabila susunan keanggotaan Kepala Pajak mengalami perubahan);
⦁ Perbuatan Tergugat (Kepala KPP Pratama Bengkulu) tersebut telah melampaui wewenang karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana amanat Pasal 18 ayat (1) huruf c UUAP (Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: c) Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.);
⦁ Karena Tergugat(Kepala KPP Pratama Bengkulu) telah melampaui wewenang, maka keputusan Direktur Jenderal Pajak haruslah dinyatakan batal demi hukum sebagaimana amanat Pasal 19 ayat (1) UUAP(Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan denganmelampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.).
⦁ Undangan Pembahasan Akhir disampaikan Tergugat (Kepala KPP Pratama Bengkulu)padahal PT Atlas Anugerah Kencana belum menyampaikan Surat Tanggapan SPHP, yang seharusnya undangan Pembahasan Akhir disampaikan paling lama 3 hari setelah disampaikannya Tanggapan SPHP sebagaimana amanat Pasal 43 ayat (3) huruf a PMK 17/2013 std PMK 18/2021 (Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak: a) diterimanya tanggapan tertulis atas SPHP dari Wajib Pajak sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) atau ayat (3););
⦁ Perbuatan Tergugat(Kepala KPP Pratama Bengkulu)tersebut telah melampaui wewenang karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana amanat Pasal 18 ayat (1) huruf c UUAP(Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: c) Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.);
⦁ Karena Tergugat (Kepala KPP Pratama Bengkulu) telah melampaui wewenang, maka keputusan Direktur Jenderal Pajak haruslah dinyatakan batal demi hukum sebagaimana amanat Pasal 19 ayat (1) UUAP(Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan denganmelampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.).
⦁ Pembahasan Akhir tidak pernah dilaksanakan oleh Tergugat (Kepala KPP Pratama Bengkulu) yang seharusnya pembahasan akhir harus dilaksanakan apabila PT Atlas Anugerah Kencana telah menyampaikan Tanggapan SPHP sebagaimana amanat Pasal 44 ayat (3) huruf d PMK 17/2013 std PMK 18/2021 (Apabila Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak: b) hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2),Pemeriksa Pajak harus melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak dengan mendasarkan pada surat sanggahan dan menuangkan hasil pembahasan tersebut dalam risalah pembahasan, yang ditandatangani oleh Kepala Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak);
⦁ Perbuatan Tergugat (Kepala KPP Pratama Bengkulu) yang menolak melakukan Pembahasan Akhir tersebut adalah perbuatan yang dapat membatalkan surat a Quo sebagaimana amanat Pasal 36 ayat (1) huruf d angka 2 UU KUP (Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:d) membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: 2) pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.);
⦁ Tindakan Tergugat(Kepala KPP Pratama Bengkulu) yang menolak melakukan Pembasan Akhir adalah perbuatan yang melampaui wewenang karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 44 ayat (2) PMK 17/2013 std PMK 18/2021 hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (1) huruf c UUAP, maka keputusan Direktur Jenderal Pajak yang terbit karena melampaui wewenang haruslah dinyatakan batal demi hukum sebagaimana amanat Pasal 19 ayat (1) UUAP(Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan denganmelampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.).
⦁ Ikhtisar Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan diterbitkan Tergugat (Kepala KPP Pratama Bengkulu) padahal pembahasan dengan Tim QAP Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung belum dilaksanakan yang seharusnya Ikhtisar Pembahasan Akhir diterbitkan setelah ditandatanganinya Risalah Tim QAP sebagaimana amanat Pasal 45 ayat (1) PMK 17/2013 std PMK 18/2021 (Dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati dalam risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) atau ayat (5) dan Wajib Pajak mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir dibuat setelah pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dilaksanakan);
⦁ Tindakan Tergugat(Kepala KPP Pratama Bengkulu) tersebut telah melampaui wewenang karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana amanat Pasal 18 ayat (1) huruf c UUAP,maka keputusan Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan haruslah dinyatakan batal demi hukum sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (1) UUAP(Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan denganmelampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.).
⦁ Undangan Pembahasan dari Tergugat (Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung) dengan Tim QAP Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung tidak disampaikan secara langsung maupun faksimili dan perbuatan tersebut tidak sesuai dengan amanat Pasal 50 ayat (2) PMK 17/2013 std PMK 18/2021 (Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara langsung atau melalui faksimili);
⦁ Tindakan Tergugat (Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung) tersebut telah melampaui wewenang karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf c UUAP, makakeputusan Direktur Jenderal Pajak haruslah dinyatakan batal demi hukum sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (1) UUAP(Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan denganmelampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.).
⦁ Tidak disampaikannya Surat Tugas Tim QAP Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Tim Pemeriksa KPP Pratama Bengkulu pada saat pembahasan dengan Tim QAP telah melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (1) PMK 136/2018 (Surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan Naskah Dinas yang dibuat dan ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diberi tugas, dengan memuat detil penugasan yang harus dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi atau kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.);
⦁ Tindakan Tergugat (Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan (Kepala KPP Pratama Bengkulu)tersebut telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf c UUAP, sehingga keputusan Direktur Jenderal Pajak haruslah dinyatakan batal demi hukum sebagaimana amanat Pasal 19 ayat (1) UUAP(Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan denganmelampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.).
⦁ Dugaan Tindak Pidana membuat Risalah Tim QAP Palsu tanggal 27 Oktober 2021 oleh Tim QAP Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan menggunakannya di muka persidangan oleh Tim Sidang Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan penandatangan Risalah Tim QAP Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung tanggal 27 Oktober 2020 namun faktanya,penandatangan Risalah Tim QAP Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung ditandatangani tanggal 01 Desember 2020 bersamaan dengan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan di KPP Pratama Bengkulu hal tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (1) PMK 17/2013 std PMK 18/2021 (Dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati dalam risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) atau ayat (5) dan Wajib Pajak mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir dibuat setelah pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dilaksanakan.);
⦁ Karena adanya dugaan tindak pidana tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, sehingga PT Atlas Anugerah Kencana diwakili oleh Kuasa Hukumnya Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA. telah membuat laporan polisi pada Polda Bengkulu tanggal 02 Desember 2021 terhadap Sugeng Wibowo, Tuah Darmawan Girsang, Sumaryati, Teti Lutfiyah dan Tubagus Fauzan selaku Tim QAP Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung serta terhadap Hendry Prastyawan,Tri Prasetyo dan Laksmi Indriyaniselaku Tim Sidang Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.
⦁ Lewatnya Jangka Waktu Pembahasan Akhir dan Pelaporan Pemeriksaan yang sepatutnya dilakukan selama 2 bulan menjadi 2 bulan 27 harihal tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (5) PMK 17/2013 std PMK 18/2021 (Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 2 (dua) bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP);
⦁ Tindakan Tergugat (Kepala KPP Pratama Bengkulu) telah melampaui wewenang karena telah melawati masa jabatan atau batas waktunya berlakunya wewenang sebagaimana amanat Pasal 18 ayat (1) huruf a UUAP, sehingga Keputusan Direktur Jenderal Pajak haruslah dinyatakan batal demi hukum sebagaimana amanat Pasal 19 ayat (1) UUAP(Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan denganmelampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.).
Bahwa sampai dengan persidangan kedelapan tanggal 15 November 2021, Tergugat (Tim Sidang) tidak dapat menyampaikan ataupun memperlihatkan Surat Tugas saat jalannya Persidangan sebanyak 13 Surat Tugas dengan masing-masing nomor perkara karena ada 13 Gugatan yang diajukan oleh PT Atlas Anugerah Kencana yaitu perkara Nomor : 000433.99/2021/PP,000434.99/2021/PP,000435.99/2021/PP,000436.99/2021/PP,000437.99/2021/PP,000438.99/2021/PP,000439.99/2021/PP,000440.99/2021/PP,000441.99/2021/PP, 000442.99/2021/PP, 000443.99/2021/PP, 000444.99/2021/PP, 000445.99/2021/PP sesuai dengan amanat huruf E nomor 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMKA/032/2007 “Khusus bagi Tergugat harus menyebutkan nomor perkaranya” (Pasal 57Undang-Undang tentang PERATUN, Pasal 1792 KUH Perdata, SEMA No.2 Tahun 1991, SEMA No.6 Tahun 1994), oleh karena ituKuasa Hukum Penggugat meminta Hakim untuk membuat pertimbangan hukum apakah Hakim tunduk kepada Keputusan Ketua Mahkamah Agung atau sebaliknya;
Selain dari pada itu Hakim masih menerima Penjelasan Tertulis dari Tergugat (Tim Sidang) yang ditandatangani oleh yang tidak berwenang (bukan pejabat eselon II) pada persidangan kedelapan ini tanggal 15 November 2021 dan tindakan Tergugat (Tim Sidang) telah melanggar ketentuan Angka 5 huruf d Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/2012 (Penjelasan tertulis ditandatangani oleh pejabat eselon II atasan Tim Sidang),oleh karena itu Kuasa Hukum Penggugat meminta Hakim untuk membuat Pertimbangan Hukum apakah Tergugat berwenang mewakili Direktur Jenderal Pajak padahal Tergugat melanggar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak;
Kemudian Hakim Juga menolak Permohonan Penggugat untuk mengajukan daftar alat bukti dengan alasan supaya persidangan lebih cepat dan Hakim tidak cape bersidang sehingga Hakim memutuskan untuk agenda selanjutnya tidak ada penyampaian daftar alat bukti tetapi langsung kepada penyampaian kesimpulan pada tanggal 06 Desember 2021,oleh karena itu Kuasa Hukum Penggugat meminta Hakim untuk mencatat keberatan Penggugat dalam Berita Acara Persidangan karena Hakim menolak permintaan Penggugat dengan alasan “supaya sidang lebih cepat selesai dan Hakim tidak cape bersidang”;
Berdasarkan uraian fakta persidangan tersebut, kami mohon ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk mengawal perkara a Quo dan Kuasa Hukum Penggugat meresevoir (mencadangkan) upaya hukum berupa laporan pengaduan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim kepada Komisi Yudisial dan upaya hukum Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak yang berpotensi merugikan Penggugat kepada Mahkamah Agung.