Wartajakarta.com. Partai Buruh dan KSPI sudah membawa kasus Undang-undang Cipta kerja atau Omnibus Law ke sidang ILO ( Internasional Labour Organisation) .Dalam penjelasan nya Ketua Umum Partai Butuh dan juga sebagai ketua KSPI Said Iqbal hari Senin( 12 /6/2023) bahwa Partai buruh dan KSPI sudah membawa kasus Omnibuslaw atau Cipta kerja ke sidang ILO . Dalam sidang itu ada 2 sidang agenda : 1. Sidang Paripurna , 2. Sidang Komite. Sidang komite ini membahas isu-isu buruh internasional. ” Dalam sidang ini Partai Buruh dan KSPI meminta sidang ILO mengutuk dan mengecam UU Cipta kerja atau Omnibus Law. Dalam sidang ILO ini mendapat dukungan dari pemerintah AS melalui perwakilan nya Mr.Gertsen ,agar AS memperhatikan situasi butuh di Indonesia, tentu saja pemerintah AS tidak bisa ikut campur terhadap aturan yg ada di Indonesia tetapi mereka bisa menekan pemerintah Indonesia melalui sidang ILO, tegas Said Iqbal. Jadi kami minta perhatian AS tentang Outsouchsing, pemotongan upah buruh, Hak berserikat , Hak cuti Hamil, PHK hak pesangon.. Jadi kesimpulan bahwa Omnibus law melanggar konvensi ILO No .98