Wartajakarta.com- Bertempat di halaman Komando Polsek Kelapa Dua, Polsek Kelapa Dua Polres Tangsel mengadakan konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus tindak pidana di muka umum secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Pasal 170 ayat 3 (e) KUHPidana. Rabu (21/04/2021).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP DR. Iman Imanuddin, SH., S.IK., MH memimpin konferensi Pers dengan didampingi oleh Kompol St. Luckyto A.W., SH., S.I.K. (Wakapolres Tangsel), AKP Angga Surya Saputra SIK MSi.,M.S.S (kasat reskrim polres tangsel), AKP Fredy Yudha Satria S.ST. (Kapolsek Kelapa Dua) AKP Sumiran SH. (Kanit Reskrim Kelapa Dua).
AKBP Iman Imanuddin membeberkan kronologi kejadian berdasarkan adanya LP NO : 147 / K / IV / 2021 / SEK KLP DUA, Perkara / Kejadian : penganiayaan berat yg mengakibatkan korban meninggal dunia (pasal 170 KUHP), pada Minggu 18 April 2021 sekira pukul 03.00 wib, di kp grubuk Rt 001 / 004 kel bojong nangka kec. Kelapa Dua.
Maka Pada hari Senin 19 april 2021 sekitar pkl 01.00 Wib, Team gabungan Vipers Polsek Kelapa Dua dan Opsnal Satreskrim Polres Tangsel yang dipimpin oleh kapolsek Kelapa Dua AKP Fredy yudha Satria S.ST berhasil mengamankan 1(satu) orang tersangka pengereyokan tersebut.
“Adapun yang berhasil diamankan adalah Sdr MA (17) thn yang diamankan di kediamanya di Kp Uwung Jaya Kec. Cibodas Kota Tangerang, dan dari hasil pengembangan tersebut sekitar Pkl 04.00 wib, telah ditangkap tersangka ke 2 (dua) yaitu Sdr SG yang diamankan di kediamannya yang beralamat di Jln. raya Binong No 6 kel Binong Curug.” Ujar Kapolres Tangerang Selatan.
Akbp Iman menambahkan, adapun modus operandinya adalah pelaku menyerang/melukai korban menggunakan senjata tajam jenis celurit yang mengakibatkan korban sampai meninggal dunia. Dan ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah celana jeans warna biru dongker milik korban, 1 (satu) buah sweeter warna putih milik korban, 1 (satu) buah celana. olahraga warna biru milik korban, 1 (satu) buah pedang panjang dengan panjang 9 cm, 1(satu) buah parang dengan panjang 45 cm, 1 (satu) buah golok dengan panjang 60 cm, 1 (satu) buah pedang dengan panjang 120 cm.
“Dua pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 3 (e) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 2 (e) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun.” Tutup Kapolres.