Wartajakarta.com-Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves Chandra Suwono menyampaikan keprihatinannya terkait perseteruan WD-40 dengan Get All-40. Hal ini bermula dari gugatan pembatalan sertifikat Get All-40 oleh WD-40 pada tahun 2015. Dimana dalam persenketaan tersebut, Get All-40 kalah sampai pada tingkatan Mahkamah Agung (MA). “Namun Get All-40 berhasil mengambil kembali haknya, melalui Komisi Banding di HKI, dengan diterbitkannya PP 10 tahun 2019, tentang tata cara banding merek di HKI,” papar Chandra dalam keterangannya kepada redaksi, Selasa, (2/3/2021).
Chandra menjelaskan, karena merasa dirugikan selama beberapa tahun dan terhentinya produksi atas purchase order (PO) pesanan yang sudah diterima. Maka setelah berhasil mengambil kembali haknya, Get All-40 melakukan gugatan ganti rugi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor gugatan 41. “Gugatan tersebut dilayangkan Agustus tahun 2020 dan dijadwalkan sidang perdananya pada tanggal 6 Januari 2021. Dan di sini nampak sekali arogansi dari pengusaha Amerika WD-40 itu,” jelas Chandra.
“Karena mereka tidak ambil peduli dengan gugatan Get All-40, tidak hadir dalam sidang untuk menjawab gugatan Get All-40, malah seminggu kemudian WD-40 mengugat balik ke Get All-40 untuk membatalkan sertifikat Get All-40,” sambung Chandra penuh keheranan. Chandra menegaskan bahwa WD-40 jelas sekali melecehkan institusi kehakiman, menciderai hukum Indonesia dengan azas sederhana, cepat dan murah. Karena hukum menjadi rancu dengan adanya satu objek ada dua gugatan dengan para pihak yang sama.
“Sehingga agar supaya tidak terjadi kerancuan dalam hukum, mestinya gugatan WD-40 tidak perlu diterima atau setidak-tidaknya tidak disidangkan, mengingat azas hukum Indonesia yang sederhana, cepat dan murah,” terangnya. Chandra percaya yang mulia para hakim yang mengadili sengketa ini, dapat mengambil keputusan seadil-adilnya agar dapat memberikan kepastian hukum untuk dunia usaha,dan Chandra Juga meminta KPK untuk ikut mengawasi proses hukum tsb, karena Terdapat keadaan yang tidak lazim yaitu, adanya gugatan perkara perdata khusus No : 41/Pdt. Sus-HKI/Merek/ 2020/PN. Jkt.Pst dengan Pihak Benny Bong (Get All-40) sebagai Penggugat dan Pihak WD 40 Company sebagai Tergugat 1 dan pihak WD 40.
Manufacturing Company sebagai Tergugat 2, dan adanya gugatan perdata khusus No : 3/Pdt. Sus-HKI/Merek/2021/PN. Jkt. Pst, dengan Pihak WD 40 Company dan WD 40 Manufacturing Company sebagai penggugat dan Pihak Benny Bong (Get All 40) sebagai pihak tergugat. Hal mana secara nyata2 terdapat kesamaan para pihak dengan objek gugatan yang sama tapi 2 no register perkara. Secara teknis hukum acara perdata, seharusnya pihak WD 40 tidak membuat gugatan baru tapi cukup menjawab gugatan dari Benny Bong sekaligus membuat gugatan balik / rekonvensi. Maka dapat di pastikan tindakan WD 40 sudah menyalahi asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana tertuang dalam UU No. 48 Tahun 2009 ttg Kekuasaan Kehakiman, meskipun demikian proses Hukum nya ternyata tetap diproses, inilah yg menurut Chandra penting nya pengawasan dari KPK