Connect with us

Nasional

Penundaan Eksekusi Terhadap PT. KARYA DAYUN oleh Aksi Anarkis Preman dan Ormas

Wartajakarta.com-Sejumlah 100 lebih orang berbaju ormas dan bendera ormas membakar ban menghalangi PN dan Kepolisian di jalan lintas Siak-Dayun, Provinsi Riau, Rabu (3/8/2022) mengakibatkan  4 orang ormas mengalami luka bakar dan dua orang ditangkap polisi.

Sebuah vidio rekam jejak keadaan, Petugas PN Siak dalam pelaksanaan Eksekusi tanggal 3 Agustus 2022 dihentikan oleh sekelompok ormas yang bukan para pihak dalam kegiatan eksekusi karena adanya pelemparan botol langsung kepada Panitera, pelemparan Bendera Merah Putih, teriakan BUNUH hingga pembakaran ban yang menyebabkan korban kebakaran diantara sesama mereka yang hadir dalam tanda kutip.

Kepada media yang hadir, Humas PT. DSI menyampaikan “tidak terima tindakan premanisme dan sksi anarkis dari ormas ormas yang melawan pemerintah secara terang terangan ini dibiarkan. PT.DSI meminta agar tindakan ormas yang dimotori melawan PN yang sedang melakukan pekerjaannya yang sah dan melawan kepolisian yang hadir karena kewajiban menurut undang-undang dan karena permintaan PN, merupakan perbuatan pidana seperti yang termaktub dalam KUH Pidana pasal 212 dan 216 ini agar segera diproses pihak kepolisian.”

Kuasa hukum PT.DSI “meminta pihak kepolisian agar dapat menindak para penyusup yang tidak bertanggung jawab menyebar hoax di depan publik, menfitnah dan menuduh PT. DSI merampok. Tuduhan, caci maki dan hinaan yang ditujukan untuk provokasi memancing kerusuhan, kebencian, menghasut dan menipu masyarakat seakan-akan mereka adalah pemilik atau para pihak. Padahal ormas-ormas ini bukan para pihak.”

PH PT. DSI menambahkan “bahwa PT. Karya Dayung selaku pihak tereksekusi dengan turunannya 23 nama oknum pelaku pemberi keterangan tidak benar sehingga diterbitnya SHM cacat hukum telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum dalam amar putusan yang sudah sah dan inkrach berkekuatan hukum tetap.”

“Ini patut diperiksa legalitas badan hukum ormas terkait. Jangan sampai ada ormas liar yang hadir di negeri ini khusus untuk beroposisi dan melawan pemerintah.”

Pihak Humas PT. DSI menyampaikan “bahwa ada hal sesat yg di framing oleh pemain untuk menjatuhkan pemerintah, pejabat yang bertugas melalui media. Diantaranya
1. Tentu bukan tempat dan agenda PN untuk menjawab atau merespon pihak luar. Sebab kegiatan eksekusi bukanlah tempat untuk mensidangkan pokok materi sidang yang sudah diputuskan oleh 4 tingkat hakim setelah PK tersebut. Sehingga wajar PN tidak punya kapasitas untuk menjawab pertanyaan pihat luar yang bersifat merusuh dan merasa berhak sidang.
2. Framing menjatuhkan pemerintah dengan Mengadili PN tentang tidak hadirnya BPN seakan akan PN salah untuk menciptakan kebencian dari masyarakat. Padahal SOP nya konstatering tidak ada kewenangan hak dan kewajiban BPN untuk ambil andil.
3. Lokasi tereksekusi adalah lokasi yang telah dilakukan kunjungan dan pencocokan oleh sidang lapangan dimasa sidang perkara juga masa sita Eksekusi. Semua sudah sangat jelas. Apalagi itu hanya sebagian kecil dari lahan kehutanan kami yang awalnya 13.000ha. Jadi batasannya juga ada masih lahan kami juga. Intinya sudah sangat jelas ya lokasi Jadi kami minta agar jangan lagi membuat rekayasa SOP sesat melalui berita untuk menyudutkan, menjatuhkan dan memancing kebencian pada pegawai pemerintah
4. Kami tegaskan bahwa Tidak ada bentrokan dengan pihak kami atau antar pihak dalam kegiatan eksekusi. Tapi sekali lagi ini pihak luar berbaju ormas dan bendera ormas yang melakukan aksi anarkis sendiri secara searah untuk melawan dan beroposisi pemerintah
5. Penghentian Eksekusi bukan karena bentrokan. Tapi karena aksi anarkis dari ormas yang meneriakan BUNUH dan pelemparan Bendera merah putih ke arah pegawai PN yang sedang bertugas . Semua kami ada rekaman vidionya.”
Demikian respon humas PT. DSI

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Nasional