Connect with us

Nasional

Perlindungan Bagi Pelaku Perkawainan Campuran Masih Harus Diperjuangkan

Wartajakarta.com-Sampai dengan tahun 2020, 76 persen negara di dunia sudah memiliki respon yang positif terhadap pendekatan kewarganegaraan ganda (double citizenship) dan mengizinkan warga negaranya untuk memiliki kewarganegaraan dari negara lain tanpa menghilangkan kewarganegaraan dari negara asalnya.

Pada saat ini, lebih dari 130 negara menerima atau mentolerir kewarganegaraan ganda dalam berbagai macam bentuk. Peningkatan tersebut telah terjadi sebagai akibat dari migrasi serta peningkatan transformasi kewarganegaraan secara gender-neutral (karena makin banyak negara telah mencabut undang-undang yang hanya memperbolehkan perolehan kewarganegaraan melalui patrilineal descent). Dengan demikian, anak hasil perkawinan campuran semakin banyak dan anak-anak ini secara otomatis memiliki kewarganegaraan dari orang tuanya.

Menurut Nia Schumacher, Ketua Aliansi Pelangi Antar Bangsa, Indonesia menjadi salah satu negara yang menghadapi tantangan ini. Cukup banyak WNI di Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang menikah dengan pasangan berbeda kewarganegaraan. Politik hukum kewarganegaraan tunggal yang dianut oleh Indonesia saat ini menurut Nia, belum memberikan perlindungan bagi keluarga perkawinan campuran, seperti halnya keluarga Indonesia pada umumnya.

“Seperti mayoritas negara di dunia saat ini telah memberlakukan Kewarganegaraan ganda bagi Keluarga Perkawinan Campuran, maka selayaknya Indonesia memberi perlindungan bagi keluarga perkawinan campuran dengan penerapan azas kewarganegaraan ganda. “ ungkapnya.

Sedangkan menurut Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LL.M, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Ham, mengakui bahwa salah satu hal yang mempengaruhi adanya kebutuhan kewarganegaraan ganda adalah banyaknya migrasi warga negara akibat globalisasi ke negara yang memiliki sistem kewarganegaraan yang berbeda.

Menurutnya, ada 3 faktor yang mempengaruhi seseorang menjadi berkewarganegaraan ganda. Faktor pertama adalah asas berkewarganegaraan berbeda, perkawinan campuran WNI dan WNA, memperoleh kewargaanegaraan negara lain.

Sedangkan menurut Fahri Hamzah mantan anggota DPR RI 3 periode dan juga pernah menjabat sebagai pimpinan DPR, serta saat ini adalah Wakil Ketua Umum Partai Gelora. Menyampaikan kesungguhannya untuk tetap mendampingi ibu-ibu dalam memperjuangkan kewarganegaraan ganda. “Saya punya pandangan yang tidak berubah dari dulu tentang ini semua,” tegasnya dalam acara webinar yang di gelar antara Puska Kessos LPPSP FISIP UI dan APAB pada 15/09/22 lalu.

Fahri juga menjelaskan bahwa dalam pembukaan UUD 45 terhadap prinsip memberikan perlindungan terhadap segenap warga Indonesia, banyak orang menginterpretasikan bernegara ini secara totaliter seolah-olah hak negara terhadap warga, sehingga sering dianggap bahwa negara lebih penting dibandingkan warganya. Padahal dalam pembukaan UUD 45 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah, maka kehadiran bangsa itu untuk melindungi warganya.

“Pada konsep dan prinsip kemanusiaan itu juga harus ada perlindungan pada WNI yang salah satu sebabnya pernikahan dan harus diberikan perlindungan melalui kewarganegaraan ganda, sebab disitu ada darah bangsa Indonesia dan disitu makna kemanusiaan harus diambil sehingga kita memiliki keberanian untuk melakukan regulasi terhadap kewarganegaraan ganda itu.” Tegas Fahri.

Menurutnya peristiwa kemanusiaan itulah yang menyebabkan terjadi adanya hubungan antar negara yang menyebabkan adanya perkawinan dan semacamnya, oleh karena itu negara harus memberikan perlindungan didalamnya. Hal ini sejalan dengan sila 1, sila 2, dan tujuan dalam bernegara melindungi segenap bangsa Indonesia.

“Saya tidak melihat kita harus seperti negara lain yang memiliki kewarganegaraan ganda itu harus otomatis, hal ini tidak harus sekarang paling tidak pada peristiwa-peristiwa kemanusiaan. Adanya peristiwa kemanusiaan harus dilindungi oleh negara disebabkan merupakan pendirian dari konstitusional kita dan pendirian Pancasila, standar demokrasi kita tinggi sekali, karena kita mau menjadi negara kelas dunia.” Tutup Fahri.

 

 

 

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Nasional