Connect with us

Jakarta

Polresta Bandara Soetta Ungkap Perkara Dugaan Tindak Pidana Penjualan Materai Palsu

Wartajakarta.com-Kapolres Ta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol. Adi Ferdian Saputra mengungkap pada Konferensi Press di Polresta Bandara Soetta terkait Perkara Pidana menawarkan, menyediakan penjualan Materai Palsu Rabu 17/3/2021.

Pada Hari Minggu tanggal 07 Maret 2021 sekira Jam 15.00 wib, Team Garuda Sat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno Hatta menindaklanjut informasi dari pengguna Jasa Pengiriman bahwa terdapat pengiriman Materai ke berbagai wilayah

Berdasarkan informasi tersebut Team Garuda Sat Reskrim PolresTa Bandara Soekarno Hatta kemudian melakukan Penyelidikan terkait hal tidak wajar tersebut yang kemudian mendapati adanya produksi dan peredaran Materai Palsu yang dilakukan oleh para Tersangka.

1.SRL alias RPI Laki laki asal dari Jakarta.

2. WID alias YUN Perempuan asal Brebes dari Bekasi

3. SNK Laki laki asal Banyumas dari Bekasi.

4. BST Laki laki asal Padang dari Bekasi

5. HND Laki laki asal Bogor dari Bekasi

6. ASR Laki laki asal Padang dari Tangerang.
dan satu DPO yaitu MSR alias ANT berperan membuat lubang perforasi pada lembaran meterai.

Pasal yang dikenakan 253 KUHPidana atau pasal 257 KUHPidana atau pasal 24 dan pasal 25 Undang Undang RI No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Jakarta