
Wartajakarta.com – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi langkah strategis untuk memperjelas peran perwira TNI dalam mendukung pembangunan nasional tanpa mengganggu supremasi sipil dan prinsip demokrasi. Ketua Presidium Koalisi Relawan Prabowo Nusantara, Hafif Assaf, menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk mengoptimalkan keahlian perwira TNI dalam jabatan operasional di kementerian dan lembaga negara yang membutuhkan keahlian khusus.
Komitmen terhadap Reformasi dan Supremasi Sipil
Hafif menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap selaras dengan semangat reformasi yang telah berjalan lebih dari dua dekade. TNI telah berkembang menjadi institusi yang semakin profesional, fokus pada tugas utama di bidang pertahanan negara, dan tidak lagi memiliki fungsi sosial-politik seperti di masa lalu.
“Salah satu ciri supremasi sipil dalam revisi ini adalah proses pembahasannya dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagai representasi langsung dari rakyat. DPR memiliki kewenangan penuh untuk merancang dan memutuskan undang-undang, termasuk yang mengatur TNI,” ujar Hafif dalam keterangannya di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa revisi ini tidak memberikan TNI kewenangan untuk mengatur dirinya sendiri, tetapi hanya memberi ruang bagi TNI untuk memberikan masukan. Keputusan akhir tetap berada di tangan DPR sebagai lembaga legislatif yang menjalankan fungsi pengawasan dan perumusan kebijakan publik.
Memaksimalkan Keahlian Perwira TNI dalam Pembangunan Nasional
Salah satu poin penting dalam revisi UU TNI adalah pengaturan mengenai penugasan perwira TNI ke berbagai kementerian dan lembaga negara dalam jabatan yang membutuhkan keahlian strategis dan teknis.
“Negara telah berinvestasi dalam pendidikan dan pelatihan perwira TNI di berbagai bidang strategis, termasuk teknologi dan manajemen krisis. Dengan adanya revisi ini, keahlian tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung program-program nasional yang membutuhkan keahlian teknis dan operasional dari TNI,” jelas Hafif.
Sebagai contoh, perwira TNI lulusan akademi militer serta sekolah lanjutan komando telah mendapatkan pelatihan intensif dalam logistik, manajemen bencana, dan teknologi pertahanan. Keahlian ini sangat relevan bagi kementerian yang menangani isu-isu strategis seperti pertahanan, kebencanaan, dan keamanan maritim.
Namun, Hafif menegaskan bahwa revisi ini tidak berarti jabatan di kementerian dan lembaga negara harus diisi oleh perwira TNI. Keputusan tetap berada di tangan pimpinan lembaga terkait, yang memiliki kewenangan untuk memilih personel terbaik, baik dari kalangan sipil, Polri, maupun TNI, sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi.
Menjaga Sinergi dan Kolaborasi dalam Tata Kelola Negara
Hafif menekankan pentingnya sinergi antara berbagai elemen bangsa dalam menghadapi tantangan nasional dan global. Ia mencontohkan bagaimana selama pandemi Covid-19, kepemimpinan Letjen (Purn) Doni Monardo sebagai Kepala BNPB terbukti efektif dalam mengoordinasikan Satgas Covid-19.
“Selama pandemi, kerja sama lintas sektor antara pemerintah, TNI, Polri, tenaga medis, dan masyarakat menjadi kunci dalam menghadapi krisis. Ini menunjukkan bahwa kolaborasi adalah elemen penting dalam tata kelola negara,” ujar Hafif.
Menurutnya, revisi UU TNI justru memberikan kejelasan hukum agar penugasan perwira TNI dalam mendukung tugas pemerintahan dapat dilakukan secara profesional, terarah, dan sesuai regulasi. Hal ini memastikan bahwa setiap kebijakan tetap berjalan dalam koridor demokrasi dan supremasi sipil.
Membangun Indonesia dengan Prinsip Kolaborasi
Hafif menegaskan bahwa negara adalah sistem kompleks dengan berbagai aspek yang saling menopang. Selain demokrasi dan hak-hak sipil, pertahanan dan keamanan juga merupakan pilar penting dalam menjaga stabilitas dan kemajuan bangsa.
“Di era digital dan globalisasi ini, kolaborasi dan integrasi antara berbagai elemen bangsa menjadi semakin penting. Kita perlu membangun sinergi antara berbagai sektor agar Indonesia dapat terus maju dan menjadi negara yang lebih kuat dan mandiri,” kata Hafif.
Ia berharap revisi UU TNI ini dapat menjadi langkah positif dalam meningkatkan profesionalisme dan kontribusi TNI dalam pembangunan nasional, sekaligus memperkuat supremasi sipil dan prinsip demokrasi yang telah berjalan selama ini.
“Revisi UU TNI bukan langkah mundur, tetapi langkah maju menuju negara yang lebih kuat, profesional, dan demokratis. Dengan kolaborasi yang solid antara berbagai elemen bangsa, kita dapat menciptakan Indonesia yang lebih stabil, aman, dan sejahtera,” tutup Hafif.
