Connect with us

Nasional

Tawaran Terdakwa FH & N Picu Konsumen Tertarik Beli Properti di Jakarta Utara

JAKARTA (Wartajakarta.com) – Saksi dari konsumen dalam kasus penggelapan setoran uang muka pembelian rumah dengan terdakwa pasangan suami-istri, FH dan N, menyatakan tertarik membeli rumah karena tawaran lokasinya berada di Jakarta Utara.

Dua saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, menyatakan bertemu dengan FH dan N dalam acara promosi produk properti tahun 2017 bahkan bersedia menyetorkan uang muka karena tertarik dengan lokasi di Cilincing, Jakarta Utara.

Mereka juga tidak menaruh curiga saat menerima surat pemberitahuan bahwa lokasi rumah dipindahkan ke Sukapura, Jakarta Utara.

Dua saksi yang dihadirkan menyebutkan uang muka yang besarnya 30 persen dari harga properti sebagian besar diangsur serta masing-masing sudah menyetor kurang lebih Rp300 juta.

Saksi mengaku baru mengetahui kasus penggelapan setelah mendapat penjelasan dari SA selaku direktur pemasaran beserta pengacara.

“Saya hanya ingin uang kembali yang Mulia,” kata saksi W di depan majelis hakim, Selasa (7/6/2022) seperti dikutip dari Kantor Berita Antara

PN Jakarta Selatan juga melakukan pemeriksaan terhadap direksi dan mantan direksi di PT PCIK. Direksi dan mantan direksi ini mengaku awalnya bertemu dengan terdakwa FH dan N dalam seminar properti serta ditawarkan untuk bergabung ke dalam PT PCIK namun tidak diberi akses atau kewenangan untuk mengatur keuangan perusahaan. Bahkan biarpun sudah berkali-kali meminta laporan keuangan kepada FH dan N, namun laporan tersebut tidak kunjung diberikan

Saksi FW yang awalnya direkrut sebagai arsitek namun kemudian ditawari menjadi direktur di PCIK. Karena tidak kunjung diberikan laporan keuangan oleh FH dan N, dia pun memutuskan keluar dan digantikan oleh SA dan CK.

Saat memeriksa saksi SA (Direktur PCIK) dan CK (mantan Direktur *PCIK), terungkap dana tidak cukup di rekening PCIK untuk mengembalikan uang muka rumah menjadi dasar pelaporan ke Kepolisian mengenai kasus penggelapan.

“Jadi ada pembeli rumah menuntut uang muka Rp75 juta dikembalikan karena rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Tetapi pengembalian melalui transfer juga tidak pernah masuk ke dalam rekening bersangkutan,” kata SA selaku Direktur PCIK saat ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kuasa hukum PT PCIK Daniel Ricky Oliver dari Osmond Law Office menuturkan, kedua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan tersebut telah merugikan sedikitnya 50 orang korban dengan kerugian mencapai sekitar 22 milyar.

“FH dan N ditangkap di Solo pada Selasa, 5 April 2022. Keduanya kemudian ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta sebelum diserah terimakan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 19 April 2022,” kata Daniel.

Daniel menguraikan, FH dan N merupakan pasangan suami istri yang mendirikan PT PCIK yang bergerak di bidang real estate, keduanya sekaligus menjabat sebagai Komisaris dan Direktur. Melalui PT PCIK, pasangan ini mengembangkan perumahan di kawasan Sukapura, Jakarta Utara pada 2017. Namun diduga, FH dan N telah dengan sengaja menggelapkan uang perusahaan yang didapatkan dari hasil pemasaran perumahan tersebut, dari 2017 hingga September 2020 dengan nominal mencapai sekitar 22 milyar. Akibatnya, perumahan itupun tidak pernah dibangun.

Tindakan pasangan ini akhirnya terendus oleh SA, Direktur PCIK yang mulai menjabat dari Maret 2019, yang memeriksa rekening koran perusahaan pada September 2020 dan melaporkan FH dan N ke Polda Metro Jaya pada 5 Oktober 2020. Walaupaun SA menjabat sebagai direktur, namun berdasarkan rekening koran dan keterangan dari bank BNI, sesungguhnya keuangan dan rekening perusahaan tetap dikuasai dan dijalankan oleh FH dan N.

“Diketahui dari SP2HP (surat perkembangan perkara) Polda Metro Jaya, FH dan N resmi menjadi tersangka pada tanggal 11 Januari 2021, dan perkara ini juga sudah mendapatkan status P21 pada tanggal 22 Maret 2022 sehingga akan masuk ke persidangan,” ucap Daniel.

Sekarang FH dan N menghadapi ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan bertanggungjawab atas pengembalian dana sekitar Rp 22 milyar milik para konsumen PT PCIK yang berharap mendapatkan rumah tinggal namun malah kehilangan uang.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Nasional