Connect with us

Hukum

Suami BCL diperiksa 10 Jam,Kuasa Hukum Korban Bilang Begini

Wartajakarta.com-Advokat Leo Siregar, S.H., dari ESA & Co., selaku Kuasa Hukum Korban AW, menanggapi perihal agenda pemeriksaan terlapor Tiko Aryawardhana (TA) di Polres Metro Jakarta Selatan. Tiko diberitakan diperiksa oleh penyidik selama hampir 10 jam, terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp. 6,9 miliar rupiah.

Seusai pemeriksaan, Tiko bersama dengan kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada rekan media, perihal bantahan terhadap tuduhan dan persangkaan yang ditujukan kepada kliennya, dan menegaskan bahwa permasalahan ini tidak terkait dengan istrinya, Bunga Citra Lestari (BCL), sehingga Tiko meminta untuk tidak menyebut nama tersebut di dalam pemberitaan terkait perkara ini.

Menanggapi hal ini, Leo, saat ditemui di kantornya di bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, menyampaikan kepada media bahwa statement yang disampaikan oleh Tiko dan Kuasanya adalah hal yang normatif..

“Iya, sudah dengar. Buat kami sih ya biasa aja. Yang bersangkutan (BCL) kan memang tidak pada posisi yang dibebankan pembuktian terkait tuduhan ini, jadi sah aja mau bilang apapun.” kata Leo.

Namun demikian, Leo juga menegaskan bahwa adanya fakta pada saat PT. AAS didirikan dan berjalan saat itu, hubungan antara Komisaris (AW) dan Direktur (TA) pada saat itu memang adalah keluarga, akan tetapi bukan berarti ini perusahan yang tidak memiliki aturan dan bisa melanggar prosedur apa saja. Terbukti bahwa PT. AAS memiliki dokumen legalitas yang sah sesuai peraturan perundangan di Indonesia.

“Ga bisa dong. Kan ini usaha resmi. Contohnya, Bu AW saja kalau datang sama keluarga atau temen-temennya ke Hariow tetap bayar kok.” pungkas Leo.

Sehingga oleh karena itu, Leo mengatakan, Tiko yang memiliki indikasi iktikad buruk dalam menjalankan usaha. Terbukti pada saat Tiko melaporkan Restoran Harlow akan disita oleh pihak gedung pada kurun waktu tahun 2019. Tiko memberi tahu secara mendadak ke AW, kurang dari seminggu bahwa Restoran akan disita pemilik gedung dikarenakan sudah lama gagal bayar sewa. Hal ini sangat mendadak dan Tiko tidak pernah mengupdate sebelumnya, sehingga pada saat itu AW tidak bisa berbuat apa-apa lagi, yang berdampak kemudian hilangnya keseluruhan aset perusahan.

“Usaha itu didirikan dengan mengikuti ketentuan sesuai regulasi yang ada. Ada akta pendirian, sejalan dengan itu, ada ketentuan perundangan-undangan, salah satunya soal kewajiban direktur untuk menyediakan laporan keuangan. Tiko kan direktur, jalankan dong tugasnya. Dan ini yang sedari awal kita kritisi, karena kewajiban ini engga pernah dijalankan. Masa bertahun-tahun jalan, laporan ke klien kami cuman sekali, itu pun setelah dikejar-kejar.” beber Leo.

Terkait dengan keterangan terlapor (TA) yang telah menyampaikan bukti-bukti, Leo juga mendesak pihak Kepolisian untuk segera menindaklanjuti perihal itu.

“Gini, ya. Januari kemarin waktu diperiksa dalam tahap lidik, info yang kami dapat, terlapor ga bisa menjelaskan soal apapun terkait temuan audit. Giliran sekarang, malah lancar. Jadi patut diragukan tuh keterangan dan buktinya, tapi kami yakin, penyidik juga sudah pinter dan profesional lah. Tinggal kita konfrontir dan buktikan saja.” sambung Leo.

Dalam keterangannya juga, Leo mengatakan bahwa sebenarnya pihak terlapor (TA) pernah menyatakan kepada Kliennya bahwa pihaknya akan mengurus permasalahan ini.

“Contohnya, pada 4 hari menjelang pernikahan Tiko dan BCL di Bali, AW sudah memiliki iktikad baik dan bersedia untuk dipertemukan secara informal dan bermusyawarah dengan Tiko di Polres Jaksel. Pada saat itu, Tiko menyampaikan bahwa, setelah dia menikah, perihal semua ini akan diurus dan diselesaikan. Dengan alasan, pada waktu itu, Tiko butuh waktu untuk kolek data dan lainnya. Nah, apa yang diurusnya ini kurang clear, bahkan sampai sekarang sudah tidak ada kelanjutan komunikasi lagi soal itu”. tutup Leo.

Perkara ini sendiri bermula, ketika AW dan TA menjalankan kegiatan usaha dalam bidang makanan dan minuman dengan merk dagang “Harlow Brasserie” di tahun 2015.

AW selaku Komisaris pernah meminta laporan kegiatan usaha kepada TA, yang mana kemudian TA diduga melakukan manipulasi laporan untuk menyembunyikan kondisi keuangan yang sebenarnya. Permasalahan terjadi ketika pada tahun 2021, AW menemukan laporan kegiatan usaha untuk tahun 2017 dan 2018 yang berbeda dengan laporan yang pernah diberikan oleh TA sebelumnya.

AW pun kemudian meminta klarifikasi dan penjelasan kepada TA, namun TA tidak dapat menjelaskan perihal itu, sehingga kemudian AW menunjuk akuntan publik independen dan terdaftar untuk melakukan audit investigasi secara profesional, dengan hasil temuan adanya indikasi penggunaan dana perusahaan sebesar 6,9 miliar rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

AW pun kemudian melaporkan TA ke Polres Jakarta Selatan pada bulan Juli 2022, dan berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, laporan tersebut telah ditingkatkan statusnya dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum