Wartajakarta.com-Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta mengamankan seorang wanita berinisial A atau Y yang merupakan komisaris utama PT Duta Adhikarya Bersama. Wanita tersebut diamankan setelah diduga melakukan tindak penipuan dengan modus travel umrah.
Dalam aksinya tersebut, pelaku menipu 45 jemaah calon umrah asal Bontang, Kalimantan Timur, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.Dalam aksinya pelaku seolah-olah PPIU dengan merekrut calon jemaah Umroh melalui keikut sertaan pada pengajian dan kemudian menerima uang guna pengurusan keberangkatan perjalanan Umrah.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan, penipuan tersebut berhasil diungkap setelah pihak kepolisian melihat sekelompok masyarakat di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
“Mulanya, kita melihat sekelompok masyarakat yang berpakaian layaknya hendak pergi ibadah umrah di area Terminal 3. Kemudian, mereka ini terus-menerus berada di area terminal. Hingga akhirnya kita tanya, setelah dapat keterangan itu, kita mulai curiga dengan kondisi yang dialami masyarakat ini,” kata Arie di Mapolres Bandara Soetta, Selasa, 12 November 2019.
“Sampai kemudian, mereka membuat laporan ke pihak kami terkait dengan dugaan penipuan oleh travel umrah ini,” ungkapNya.
Pihak kepolisian pun melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut, hingga berhasil membongkar travel bodong itu dan langsung mengamankan pelaku yang berada di Bontang, Kalimantan Timur. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru satu kali melakukan tindak penipuan.
“Pelaku mengaku baru satu kali ini melakukan penipuan dan aksi ini baru dilakukannya selama enam bulan. Hal ini dilakukan karena tergiur dengan hasil dari bisnis travel tersebut, karena sebelumnya, pelaku ini merupakan agen travel umrah,” ujarnya.
Untuk cara penawaran travel ibadah tersebut, pelaku mendatangi setiap kelompok pengajian yang berada di Kalimantan Timur dengan sejumlah promo yang dibuat menarik. Sementara itu, atas kasus ini polisi berhasil menyita puluhan tas dan koper haji.
“Kita sita beberapa barang bukti seperti tas dan koper, sedangkan untuk uangnya masih kita telusuri, karena ternyata uang tersebut telah disetorkan pelaku pada seseorang yang masih kita lidik. Untuk para jemaah pun kini telah kembali ke Kalimantan,”tambah Arie.
Untuk pelaku A nantinya akan dikenakan pasal 112 Jo pasal 115 UU RI No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 6 miliar,ungkap akhir AKBP Arie Ardian Rishadi.(Slamet)