Connect with us

Nasional

Warga Negara  Belanda Palsukan Dokumen , Deolipa: Imigrasi Segera Bertindak Cepat Keluarkan Surat Cekal

Wartajakarta.com– Deolipa Yumara bersama kliennya Mimi Maryati Said  mendatangi kantor Imigrasi pusat di Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat, 27 Januari 2023 lalu.

Kedatangan mantan kuasa hukum Richard Eliezer ini  guna menindak lanjuti perkara dugaan pemalsuan dokumen oleh Adrianus Christianus Cornelis Van Meer (ACC) yang disebut sebagai warga negara Belanda.

Ditemui di kantor Imigrasi pusat Deolipa mengatakan, pihak Imigrasi pusat sangat antusias terhadap kasus yang ia tangani mengingat sebelumnya telah dinyatakan bahwa surat keterangan imigrasi (SKIM) yang dimiliki ACC adalah palsu.

“Kami berkoordinasi dengan pihak Imigrasi yang diwakili Direktur Penindakan, dan mereka antusias terhadap persoalan ini sehingga optimis persoalan Van Meer ini akan cepat selesai karena Van Meer ini dianggap sebagai warga negara gelap sekarang ini,” ungkapnya kepada wartawan di kantor Imigrasi pusat.

Namun dalam hal ini, Deolipa mengatakan, pihak Imigrasi hanya butuh kepastian perihal negara asal Van Meer apakah warga negara Belanda atau Singapura,namun dari namanya kita bisa tau dia berkewarganegaraan Belanda.

“Ternyata dari saya dan bu Mimi mendapat informasi bahwa Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda berkirim surat yang meminta Van Meer untuk memperpanjang paspor di Indonesia. Jadi dari surat yang ada, pihak Imigrasi menyampaikan agar surat tersebut segera dikirim ke imigrasi agar cepat diproses,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Deolipa, pihak Imigrasi segera akan berkirim surat kepada Kedubes Belanda untuk mengonfirmasi kebenaran status kewarganegaraan Van Meer.

“Kalau jawabannya benar Van Meer warga negara Belanda maka berarti dia overstay dan Imigrasi akan mengeluarkan surat cegah tangkal (cekal) supaya bisa segera dideportasi ke negaranya,” tuturnya.

Sementara, terkait status perkara pidana dugaan pemalsuan dokumen kewarganegaraan yang bergulir di kepolisian, Deolipa menyampaikan bisa saja ACC diproses hukum Indonesia.

“Tapi pada umumnya kalau sudah ada surat cekal biasanya akan dideportasi. Jadi akan ada koordinasi antara Imigrasi dan Kedubes apakah dideportasi atau dihukum dulu di Indonesia,” tuturnya.

Terkait perusahaan milik Mimi Maryati Said yang diambil alih Van Meer, Deolipa mengatakan akan kembali lagi kepada kliennya dengan terlebih dahulu melakukan gugatan pembatalan akta perusahaan yang terakhir.

“Kami akan melakukan gugatan pembatalan akta perusahaan yang terakhir karena ada pemalsuan dokumen,” tutupnya.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Nasional