Wartajakarta.com-Akhmad Syarbini menjelaskan kalau penyusunan peraturan perundang – undangan ( PP 75 tahun 2021 ), menurut saya ini kurang tepat diterapkan di perguruan tinggi, ungkap Akhmad Syarbini.
Peraturan PP 75 Tahun 2021, salah satu pasalnya membolehkan Rektor untuk rangkap jabatan komisaris. Hal ini menurut saya sebagai ketua FAPI dan Ketua IA – ITB bisa berakibat buruk bagi semua perguruan tinggi yang ada di Negara kita Indonesia ini, terang Akhmad Syarbini.
Dalam Webinar FAPI seri 10 ini yang diadakan 27 Juli 2021 jam 20.00 – 22.00, mengusung tema : Rezim Panik, Wibawa Perguruan Tinggi Tercoreng??. Dihadiri oleh beberapa tokoh nara sumber seperti : Dr. Said Didu, MSi., IPU (alumni IPB, mantan Sekretaris Meneg BUMN), Dr. H. Akhmad Yani, SH, MA., (ketum Partai Masyumi), Prof. Ir. Harun alRasyid Lubis, M. Sc., Ph. D (Guru Besar ITB dan kerua masyarakat Infrastruktur Indonesia), Ir. H. Akhmad Syarbini (ketua umum FAPI dan Ketua umum IA – ITB ), dan Dr (C) Eman S Nasim MH ( Dosen Institut STIAMI Sekretaris Komisi 1 DRD DKI Jakarta.
Seperti dikutip dari media RMOL.ID kalau Dewan Guru Besar (DGB) UI meminta pada Bapak Presiden Joko Widodo untuk tidak memberlakukan PP 75 tahun 2021. Sebab telah terjadi penyimpangan prosedurdan tidak dipenuhi asas keterbukaan dalam penyusunan PP 75 tahun 2021 sebagaimana diatur dalam UU 12 tahun 2011 tentang penyusunan peraturan perundang – undangan.
Harapan saya semoga PP 75 tahun 2021 ini di batalkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo, dan peryataan untuk pembatalan ini juga udah disetujui oleh 41 DGB UI, dan FAPI dukung penuh sikap DGB UI tsb pungkas Akhmad Syarbini sebagai ketua umum FAPI dan Ketua umum IA – ITB.