WartaJakarta.com-Jakarta
Pada tanggal 17 Juni 2020 lalu, permohonan sejumlah konsumen tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Duta Paramindo Sejahtera (PT DPS) yang merupakan pengembang Apartemen Green Pramuka City dinyatakan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta.
Putusan PKPU tersebut bukan menyangkut utang uang material, melainkan mengenai belum terlaksananya penyerahan Sertifikat Sarusun.
Sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku, penerbitan Sertifikat Sarusun harus melalui proses Pertelaan terkait dengan pihak ketiga antara lain Pemprov DKI Jakarta dan BPN. Adapun Putusan PKPU tersebut tidak mengganggu Kegiatan Perusahaan sehingga operasional dan pelayanan tetap berjalan normal seperti biasa.
Disamping itu, pengembang juga telah memberikan sosialisasi kepada para penghuni agar dapat memahami permasalahan ini supaya tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang akan merugikan pemilik unit.
Lusida Sinaga, Head of Communications Green Pramuka City menjelaskan “Semenjak status ini diturunkan Green Pramuka City tetap berkomitmen memberikan layanan khusus bagi para penghuni yang membutuhkan konsultasi dalam kaitannya dengan PKPU ini, Kami memfasilitasi para pemilik unit dengan menyediakan kuasa hukum independen untuk kepentingan administrasi dan pengurusan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Mulai dari tanggal 6 Juli akan ada tim yang standby di Lantai LG Mall Green Pramuka Square, setiap hari Senin – Jumat dari jam 15.00 – 20.00 untuk melayani pemilik unit yang membutuhkan konsultasi dan informasi terkait PKPU dengan tidak dipungut biaya konsultasi dan pengurusan administrasi PKPU.” Ujar Lusida, Kamis( 2/7) kepada WartaJakarta.
Lusida melanjutkan “Kami tetap berkomitmen untuk memenuhi kewajiban dalam mengurus sertifikat, dan berusaha semaksimal mungkin untuk mempercepat pemecahan sertifikat selambat-lambatnya dimulai pada tahun ke 7 secara bertahap.”
“Green Pramuka City berkomitmen untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pemilik unit apartemen, tidak hanya untuk tinggal namun juga untuk berinvestasi dengan cara menyelesaikan permasalahan ini dengan kekeluargaan tanpa ada yang dirugikan, terutama para pemilik unit.
Saya berharap agar para penghuni tetap tenang dan bekerjasama dengan pengembang untuk terciptanya suasana yang kondusif, sehingga tidak mengganggu nilai investasi pemilik unit.” Tutup Lusida.